Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp1,5 Miliar Per Hari di Tapsel-Madina, Pemodal Masih Diburu
GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus tambang emas ilegal (PETI) skala besar di kawasan Sungai Batang Gadis, Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Meski operasi penggerebekan sejak 2 hingga 3 Maret 2026 berhasil menyita 14 ekskavator dan mengamankan 17 orang, pemodal utama yang diduga berada di balik operasi tambang miliaran rupiah itu hingga kini belum berhasil ditangkap.
Operasi yang dilaksanakan atas perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto ini melibatkan lebih dari 200 personel gabungan Satuan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan mengungkapkan skala bisnis gelap tersebut sangat besar. “Informasi awal yang kami peroleh, satu titik bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal per hari. Sementara ini ada beberapa titik,” ujarnya di lokasi, Selasa (3/3/2026). Dengan enam lubang tambang aktif, empat di Tapanuli Selatan dan dua di Mandailing Natal, omzet harian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar berdasarkan harga emas batangan lokal (cukim) sekitar Rp2,6 juta per gram.
Tambang ini awalnya beroperasi di wilayah Mandailing Natal selama dua hingga tiga bulan, kemudian melakukan ekspansi ke Tapanuli Selatan karena lokasinya hanya dipisahkan aliran sungai. Para pelaku bahkan disebut menggunakan teknologi satelit dalam menjalankan operasinya meski berada di lokasi yang sangat terpencil.
Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada Senin (2/3/2026), tujuh orang diamankan saat penggerebekan pertama. Sehari kemudian, sepuluh orang lagi berhasil diamankan sehingga totalnya menjadi 17 orang. Namun Brigjen Sonny menegaskan ke-17 orang tersebut masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan identifikasi awal, mereka merupakan pekerja kasar dan operator lapangan. “Sebanyak 17 orang ini akan kami bagi klasternya, apakah sebagai operator, tenaga kerja, juru masak, atau kernet,” ujarnya.
Proses evakuasi 14 unit ekskavator dari dalam hutan berlangsung penuh tantangan dan ketegangan. Saat petugas hendak membawa dua unit alat berat pada Senin (2/3/2026), upaya tersebut sempat dihadang oleh sekelompok pria bertubuh tegap. Karena itu, sejak Rabu (4/3/2026), setiap pergerakan alat berat dikawal super ketat oleh ratusan personel Brimob bersenjata lengkap.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka menjelaskan, setiap empat unit ekskavator dikawal 90 hingga 150 personel atau setara tiga pleton. “Setiap 4 alat berat dikawal 3 pleton,” tegasnya, Kamis (5/3/2026).
Jarak dari lokasi tambang ke permukiman memakan waktu sekitar lima jam, dengan kondisi jalan berlumpur dan terjal sehingga ekskavator harus dikemudikan langsung menuju titik yang bisa dijangkau truk trado. Hingga Kamis (5/3/2026), sebanyak 10 unit ekskavator telah berhasil dievakuasi ke Batalyon C Brimob Sipirok, sementara sisanya belum bisa dibawa karena mengalami kerusakan.
Untuk mengungkap pemilik tambang dan pemodal utama, Polda Sumut telah memanggil PT Hexindo Adiperkasa selaku distributor resmi alat berat guna memverifikasi data pembeli ke-14 ekskavator yang disita. Polisi juga menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. “Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa pemilik tambang serta pihak yang mendanai kegiatan ilegal ini,” tegas Brigjen Sonny.
www.geosiar.co.id

