KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi di Kutai Kartanegara

GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara, Selasa (10/3/2026).

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami perkara gratifikasi yang tengah diusut KPK dan melibatkan sejumlah perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi.

Pengembangan Kasus Gratifikasi Tambang
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk menggali keterangan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara. Penyidik menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan produksi batu bara di daerah tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya praktik gratifikasi yang terkait dengan kegiatan pertambangan batu bara selama Rita menjabat sebagai kepala daerah.

Tiga Korporasi Jadi Tersangka
Dalam pengembangan penyidikan pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi tersebut. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Penyidik menduga gratifikasi diberikan dalam bentuk jatah per metrik ton produksi batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut. Skema ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.

Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Pemeriksaan saksi, termasuk terhadap Japto Soerjosoemarno, dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri jaringan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam di Kutai Kartanegara.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali sejumlah pihak lain apabila diperlukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, KPK masih mendalami berbagai informasi terkait aliran dana yang diduga berasal dari praktik gratifikasi di sektor pertambangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *