Kembali Aktif di DPR, Sahroni Serahkan Gaji ke Situs Donasi Kitabisa hingga 2029
GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, berkomitmen menyumbangkan seluruh gajinya sebagai anggota DPR kepada platform penggalangan dana Kitabisa hingga akhir masa jabatan pada 2029.
Komitmen itu disampaikan setelah dirinya kembali aktif menjalankan tugasnya di DPR RI sejak Februari 2026.
Sahroni menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). “Gebrakannya mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh,” ujarnya.
Sahroni kemudian mempertegas komitmennya melalui Instagram Stories pribadinya, dengan menyatakan bahwa bukan hanya gaji, melainkan seluruh tunjangan pun ikut disalurkan secara otomatis setiap bulan. “Gaji plus tunjangan-tunjangan akan langsung autodebet ke rekening @kitabisacom setiap bulan,” tulisnya
Mekanisme Autodebet, Sahroni Tak Sentuh Sepeserpun
Menurut Sahroni, penyaluran melalui Kitabisa dipilih karena dinilai lebih transparan dan terbuka kepada publik dibandingkan menyalurkan bantuan secara pribadi. Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mengaku tidak akan menerima gaji sama sekali selama sisa masa jabatannya.
Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan, Sahroni mengatakan dana yang masuk ke rekening pribadinya akan langsung dipotong secara otomatis dan dikirim ke rekening Kitabisa. “Jadi ntar kan Kesetjenan kirim ke kita rekening pribadi tuh. Nanti gua minta bikin auto-debet langsung ke rekening Kitabisa,” jelasnya.
Sahroni menambahkan, keputusan siapa yang berhak menerima bantuan sepenuhnya diserahkan kepada Kitabisa. “Ya biar Kitabisa yang tahu mana-mana yang perlu diberikan bantuan yang paling mendesak dan berguna bagi mereka yang butuh. Kalau kita menyalurkan sendiri kan terkadang ya ada yang tahu ada yang enggak. Nah kalau kita menyerahkan ke Kitabisa kan itu dilaporkan secara di ruang terbuka, di ruang publik,” tuturnya.
Co-Founder Kitabisa, Vikra Ijaz, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah dihubungi oleh tim Ahmad Sahroni terkait rencana penyaluran dana tersebut. Komunikasi awal ini dilakukan untuk membahas mekanisme agar proses donasi berjalan transparan. “Ya, tim beliau sudah kontak. Rencana akan bikin halaman Kitabisa untuk transparansi penyaluran donasi beliau,” kata Vikra.
Langkah Moral Usai Sanksi Enam Bulan dari MKD
Sahroni menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral setelah polemik dan sorotan publik yang pernah menimpa dirinya. “Ya harapannya bisa membantulah. Karena kan kemarin tuh orang menganggap gue nih kan dianggap mengambil uang rakyat, mengambil, lo terima uang dari pajak gitu kan,” ucapnya.
Menurut Sahroni, langkah itu dilakukan guna menghilangkan anggapan bahwa dirinya menggunakan uang rakyat. “Karena saya sebagai businessman juga, ya itu saya kasih lah kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa,” katanya.
Langkah Sahroni tidak terlepas dari perjalanan panjang polemik etik yang menjeratnya. Pada 5 November 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya yang menggunakan diksi tidak pantas saat merespons desakan pembubaran DPR. Ketika menjawab pertanyaan soal desakan tersebut, Bendahara Umum Partai NasDem itu menyebut pandangan untuk membubarkan DPR sebagai “mental orang tertolol sedunia” saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Partai NasDem terlebih dahulu menonaktifkan Sahroni pada 31 Agustus 2025. MKD kemudian turut menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025, berlaku selama enam bulan yang dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh Partai NasDem.
Penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI diusulkan Partai NasDem pada 19 Februari 2026, dan berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai 10 Maret 2026.
Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan, dalam rapat yang disetujui oleh seluruh anggota Komisi III yang hadir, Kamis (19/2/2026).
www.geosiar.co.id

