Diperiksa Empat Jam Lebih di Polda Sumut, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akui Adiknya ada di Balik Pemenang Proyek Pasar Ikan
GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, menjalani pemeriksaan di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern Sibolga yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp22,28 miliar. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan, bukan yang pertama.
Polda Sumut: Jamaluddin Masih Berstatus Saksi
Jamaluddin tercatat mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut sekitar pukul 13.30–14.30 WIB, didampingi seorang pria. Ia tampak mengenakan kaus berkerah warna navy dan celana jeans biru, sambil membawa tongkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pemeriksaan tersebut. “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap inisial J dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern. Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan diperiksa sejak pagi tadi,” katanya, Selasa (10/3/2026). Jamaluddin sendiri menegaskan statusnya belum berubah. “Ini pemeriksaan lanjutan. Kalau status hukum saya masih sebagai saksi,” ucapnya pada hari yang sama.
Proyek Dana PEN dengan Masa Kerja 205 Hari
Proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga berdiri di atas lahan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan nomor kontrak 010/SP/PPK-DKPP/Psr 1/2022 dan masa pelaksanaan 205 hari. Anggaran bersumber dari dana PEN, yakni pinjaman pemerintah pusat yang harus dikembalikan oleh Pemerintah Kota Sibolga, bukan hibah. Meski seharusnya rampung pada 2022, pembangunan fisik dilaporkan belum selesai sepenuhnya hingga 2023. Saat diresmikan pada 17 Juli 2024, sebagian pedagang ikan yang akan direlokasi menolak masuk karena menilai bangunan belum tuntas dan meragukan kekuatan strukturnya.
Usai pemeriksaan, Selasa (10/3/2026), Jamaluddin mengungkapkan identitas pemenang tender proyek sekaligus keterkaitannya dengan keluarga. “Nilainya Rp22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama ia menyebut pemenang proyek adalah PT SMI.
Lokasi Proyek di Atas Lahan Sengketa
Persoalan hukum proyek ini bukan hanya soal anggaran. Lokasi pasar merupakan lahan sengketa eks Tangkahan UD Budi Jaya yang dikuasai turun-temurun oleh Kartono dan anaknya Sukino. Pemko Sibolga dan pemilik lahan sempat bernegosiasi soal ganti rugi namun gagal. Pemko kemudian menggugat kepemilikan lahan ke pengadilan, tetapi Pengadilan Negeri Sibolga menolak gugatan tersebut dalam putusan yang terbit 11 Agustus 2023. Meski gugatan kandas di pengadilan, pembangunan pasar tetap dilanjutkan.
PW IPA Sumut Desak Polda Tetapkan Tersangka
Pada 17 Juni 2025, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumut. Koordinator aksi, Zaldi Hafiz Umaiyyah, menyebut proses pembangunan pasar ikan bermasalah sejak awal, termasuk dugaan penyerobotan lahan dan rekayasa dalam proses tender. “Kami menduga kuat JP adalah aktor utama di balik dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern. Proyek tersebut kami nilai dibangun secara asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi,” katanya, Rabu (18/6/2025). Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sumut terus mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran proyek. Hingga kini belum ada penetapan tersangka.
www.geosiar.co.id

