KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
GEOSIAR.CO.ID 12 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk pertama kalinya dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan berlangsung berdasarkan surat panggilan bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang diteken Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan diterima Yaqut pada Minggu (8/3/2026).
Pemanggilan ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan Yaqut oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026). Asep Guntur memastikan KPK tidak menunggu lebih lama setelah praperadilan kandas. “Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” katanya usai sidang putusan.
KPK Belum Putuskan Penahanan
Asep Guntur menegaskan penahanan terhadap Yaqut tidak otomatis dilakukan usai pemeriksaan hari ini. Ia menyebut perkara ini melibatkan lebih dari satu tersangka sehingga strategi penanganan perlu mempertimbangkan perkembangan secara menyeluruh. “Kalau itu kita lihat ya. Tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal,” ujarnya. Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini, hingga kini masih bebas dengan larangan bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Kuasa Hukum Tetap Anggap Penetapan Tersangka Cacat
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya memiliki catatan serius terhadap jalannya persidangan praperadilan. Ia menilai hakim hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas maupun relevansinya. “Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” tandas Mellisa usai sidang, Rabu (11/3/2026). KPK menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diumumkan pada 4 Maret 2026.
www.geosiar.co.id

