252 Dapur MBG di Sumut Dihentikan Sementara, Bobby: Program Prioritas Presiden Jangan Dimain-mainin

GEOSIAR.CO.ID 12 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara (Sumut) sejak 9 Maret 2026. Ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan dukungan penuh atas langkah tersebut.

Surat BGN Terbit 8 Maret, Berlaku Mulai 9 Maret 2026

Penghentian sementara tertuang dalam surat BGN Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026, yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Dr. Harjito B., S.STP., M.Si. Surat itu diterbitkan berdasarkan laporan Koordinator BGN Regional Sumut Agung Kurniawan pada 7 Maret 2026. Penghentian mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Sumut menjadi provinsi dengan jumlah SPPG bermasalah terbanyak dari 492 SPPG se-Sumatera yang disetop pada periode yang sama.

Deli Serdang Terbanyak, Medan 31 Dapur Ikut Disetop

Dari 252 SPPG yang dihentikan di Sumut, Kabupaten Deli Serdang mencatat jumlah terbanyak dengan 56 dapur. Disusul Kota Medan 31 dapur, Langkat 20 dapur, Asahan 18 dapur, dan Serdang Bedagai 14 dapur. Selebihnya tersebar di 24 kabupaten dan kota lain di seluruh Sumut. SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dan/atau bukti pembangunan IPAL.

Kualitas Air dan Pengolahan Limbah Jadi Kendala Utama

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Hamid Rijal Lubis menjelaskan sebagian besar dari 252 SPPG itu sebenarnya sudah mengajukan berkas persyaratan, namun belum lolos verifikasi. Kendala terbesar ada pada kualitas air yang melebihi ambang batas dalam pemeriksaan kimiawi, serta pengelolaan sampah dan limbah makanan yang belum sesuai standar. Banyak dapur pula yang belum membangun sumur pengolahan sampah sendiri dan belum memenuhi syarat higiene makanan. Harjito menyatakan batas waktu pemenuhannya masih tentatif, bergantung pada kecepatan masing-masing pengelola melengkapi persyaratan.

Sebagian SPPG Mulai Boleh Beroperasi Kembali

BGN kemudian menerbitkan surat lanjutan Nomor 849/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang mengizinkan sejumlah SPPG kembali beroperasi setelah memenuhi syarat awal. Harjito menyatakan, SPPG yang sudah dalam proses pengajuan SLHS di dinas kesehatan setempat dapat dinyatakan layak beroperasi kembali. “Dengan diterbitkannya surat ini, status pemberhentian sementara operasional SPPG terlampir dinyatakan dapat beroperasi kembali untuk melaksanakan pelayanan pemenuhan gizi sesuai Perjanjian Kerja Sama yang berlaku, dengan tetap menjamin kualitas gizi dan standar keamanan pangan,” ujar Harjito.

Bobby Dukung BGN, Ingatkan Pengelola SPPG

Bobby Nasution menyampaikan sikapnya saat ditanya wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (11/3/2026). Ia menilai penghentian sementara ini membuktikan BGN serius menjaga kualitas gizi dan nutrisi yang diterima anak-anak. “Yang pasti, kami dukung apa yang dilakukan BGN. Berarti BGN dalam hal ini serius memastikan kualitas gizi dan nutrisi diberikan kepada anak-anak, bukan hanya berpihak kepada SPPG-nya, tetapi berpihak kepada anak-anak,” ujar Bobby. Ia lalu menegaskan penghentian ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola. “Ini jadi pembelajaran. Ini program prioritas Bapak Presiden, jangan dimain-mainin. Dari tingkat apa pun tidak boleh main-mainin program ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *