Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menyampaikan hal itu dalam acara Update Perkembangan Industri Asuransi di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Sebagai perbandingan, negara-negara maju bahkan ada yang telah mencatatkan rasio aset asuransi di atas 100 persen dari PDB mereka.
Singapura 63,7 Persen, Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
Ferdinan menyebut Singapura menjadi negara dengan rasio aset asuransi tertinggi di kawasan Asia, yakni 63,7 persen dari PDB, diikuti Malaysia di posisi kedua dengan rasio 22,2 persen. Sementara itu, Taiwan, Prancis, dan Denmark tercatat memiliki rasio aset asuransi masing-masing lebih dari 100 persen pada tahun 2020. “Kalau kita lihat data, rasio ini kita itu hanya setara dengan Sri Lanka. Ya, bahkan negara-negara maju itu rasionya ada yang sudah di atas 100%,” kata Ferdinan.
Kondisi ini, menurut Ferdinan, mencerminkan rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia dibandingkan negara-negara yang telah lebih dahulu membangun ekosistem industri asuransi yang matang. Ketiga negara dengan rasio tertinggi itu juga tercatat telah menerapkan Program Penjaminan Polis yang diyakini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan industri asuransi mereka.
Program Penjaminan Polis Disiapkan sebagai Solusi Struktural
LPS mendorong Program Penjaminan Polis sebagai resolusi bagi ekosistem industri asuransi dalam negeri, dengan salah satu prioritas utama berupa penerapan mekanisme premi berbasis risiko atau risk-based premium. Ferdinan menjelaskan bahwa mekanisme ini memberikan insentif bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan praktik manajemen risiko yang lebih baik. “Memitigasi moral hazard, karena perusahaan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi akan membayar kontribusi yang lebih besar,” jelasnya.
Pendekatan serupa telah lebih dahulu diterapkan oleh Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, dan Kanada. Ferdinan menegaskan bahwa PPP tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi secara keseluruhan. Melalui sejumlah prioritas ini, PPP diharapkan mampu mendorong perilaku usaha yang lebih berkelanjutan di industri asuransi Indonesia.