Gibran Sambut Baik Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Rismon Akui Temuan Baru dan Cabut Buku Tudingan Ijazah Jokowi
GEOSIAR.CO.ID 13 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA GEOSIAR.CO.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyambut positif permintaan maaf tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, yang disampaikan di tengah bulan Ramadan.
Gibran menyebut langkah Rismon mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan menilai klarifikasi yang disampaikan menunjukkan kesediaan meninjau kembali pernyataan sebelumnya kepada publik. “Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat baik untuk saling memaafkan dan kembali merajut tali persaudaraan,” kata Gibran dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (12/3/2026).
Rismon Akui Temuan Baru, Nyatakan Keluar dari Polemik Ijazah
Sebelum menemui Jokowi secara langsung di kediaman Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Kamis (12/3/2026) petang, Rismon mengunggah video permintaan maaf di YouTube Baliga Academy. Dalam video tersebut, ia mengaku menemukan kebenaran baru dari penelitian lanjutan yang berpotensi bertentangan dengan simpulan dalam buku Jokowi’s White Paper yang menjadi dasar tudingannya.
Rismon menyebut setelah mengkaji ijazah analog Jokowi, ia menemukan adanya embos dan watermarks, serta tidak mendapati hologram sebagai pengaman yang memang tidak lazim digunakan UGM pada tahun kelulusan Jokowi. “Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi’s White Paper,” kata Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Rismon menyatakan keluar sepenuhnya dari polemik ijazah Jokowi maupun Gibran, dan berkomitmen membuat antitesa atas dua buku yang ia tulis, yakni Jokowi Paper dan Gibran End Game, sekaligus berupaya menarik peredaran keduanya.
Rismon mengaku merasa telah dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu dalam persoalan ini dan menegaskan tidak memiliki kepentingan politik sejak awal. Rismon juga menyatakan siap membantu Polri mengedukasi masyarakat dan mengimbau tersangka lain dalam kasus serupa untuk mengikuti langkahnya mengajukan restorative justice.
Polda Metro Jaya Masih Telaah Permohonan RJ Rismon
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan Rismon telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik sekitar sepekan sebelum 12 Maret 2026. “Jadi beberapa hari yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026). Penyidik saat ini masih menelaah permohonan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut, dengan Polda Metro Jaya bertindak sebagai fasilitator dalam proses itu.
Rismon merupakan satu dari tiga tersangka klaster kedua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi, bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Sebelumnya, dua tersangka klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mendapatkan SP3 usai menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice pada 8 Januari 2026. Jokowi sendiri sebelumnya menyatakan pada 30 Januari 2026 bahwa pintu maaf selalu terbuka, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap penting sebagai forum resmi pembuktian.
www.geosiar.co.id

