Sidang Korupsi Rel KA Medan: Saksi Sebut Budi Karya Sumadi Difasilitasi Proyek

GEOSIAR.CO.ID 13 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek rel kereta api wilayah Medan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026), dengan JPU KPK menghadirkan enam saksi.

Salah satu saksi, Hardho selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Paket Peningkatan Jalur KA, menyebut nama mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di persidangan. Hardho menyatakan komunikasi dengan Budi Karya terkait fasilitasi proyek di Kementerian Perhubungan pernah dilakukan melalui rantai komando atasannya.

Hakim Kamazaro Geleng Kepala Dengar Keterangan Saksi

Mendengar keterangan tersebut, hakim Kamazaro langsung mempertanyakan keterlibatan seorang menteri dalam urusan proyek secara langsung. “Luar biasa ini, seorang Menteri ngurusi proyek,” kata hakim Kamazaro di ruang sidang PN Medan, Rabu (11/3/2026). Hakim sebelumnya telah mengonfirmasi kepada Hardho bahwa ia berkomunikasi dengan Budi Karya untuk memfasilitasi satu proyek di Kementerian Perhubungan, dan Hardho membenarkan hal tersebut.

Saksi Akui Terima Rp 4 Miliar, Takut Dicopot jika Tidak Menurut

Hardho mengaku pernah menerima uang Rp 4 miliar dari rekanan sebagai tanda terima kasih atas pengondisian pemenang tender. Ia menyatakan hanya menjalankan perintah dari direktur pelaksana bernama Karno dan arahan Dirjen Zulfikri untuk memprioritaskan pemenang lelang tertentu. “Semua telah dikondisikan, sehingga takut kehilangan jabatan atau takut dicopot,” kata Hardho di ruang sidang PN Medan, Rabu (11/3/2026).

Hardho sendiri telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti memperkaya dan menguntungkan orang lain dalam perkara serupa. Ia mengungkap total keuntungan yang diterimanya, yakni Rp 1,8 miliar dari PPK dan Rp 9 miliar dari sektor perhubungan darat dan laut. Selain itu, dua kilogram emas miliknya disita KPK saat penggeledahan rumahnya.

Tiga Terdakwa Didakwa Atur Pemenang Lelang Lintas Paket Proyek

Tiga terdakwa dalam sidang ini adalah Muhammad Chusnul selaku Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda yang sebelumnya menjabat PPK BTP Kelas 1 Medan pada 2021 hingga 2024, Muhlis Hanggani Capah selaku ASN PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan, serta Eddy Kurniawan Winarto dari pihak wiraswasta.

Dakwaan JPU KPK menyebut Chusnul menerima Rp 13,085 miliar dari rekanan dengan cara mengatur pemenang lelang sejumlah paket peningkatan jalur KA lintas Kisaran-Rantauprapat. Chusnul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi DJKA Kemenhub yang telah menjerat 21 tersangka sejak operasi tangkap tangan pertama di Semarang pada 11 April 2023. Budi Karya Sumadi sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi di Kantor BPKP Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (9/3/2026). Budi Karya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *