KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

GEOSIAR.CO.ID 13 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia keluar dari ruang pemeriksaan lantai 2 pukul 18.45 WIB dengan kedua tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

KPK: Penahanan 20 Hari Pertama di Rutan Gedung Merah Putih

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan Yaqut berlaku untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026). Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yaqut Bantah Terima Uang

Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima keuntungan finansial dari perkara yang disangkakan kepadanya. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Kamis (12/3/2026). Dalam perkara ini, KPK juga menahan satu tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penyimpangan Kuota Haji Tambahan Jadi Pokok Perkara

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kursi yang seharusnya didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Penyidik juga menemukan dugaan aliran fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah.

Praperadilan Ditolak, KPK Fokus Rampungkan Penyidikan

Yaqut sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan tersebut pada Rabu (11/3/2026), dengan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil. KPK menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima pada 27 Februari 2026. Asep Guntur menegaskan KPK akan segera merampungkan penyidikan untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *