Tiga Daerah di Sumut Berstatus KLB Campak, Dinkes Catat 387 Kasus Suspek sejak Awal 2026

GEOSIAR.CO.ID 14 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Dinas Kesehatan Sumatera Utara mencatat 387 kasus suspek campak sejak awal tahun hingga 4 Maret 2026, dengan 18 kasus di antaranya terkonfirmasi positif. Tiga daerah di Sumut telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Batu Bara. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang musim mudik Lebaran yang berpotensi mempercepat penularan.

Tiga Daerah Tetapkan Status KLB

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Muhammad Faisal Hasrimy menjelaskan bahwa Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang telah melaporkan KLB campak sejak 2025 dan statusnya masih berlangsung hingga saat ini. “Berdasarkan data per 4 Maret 2026, sebanyak 387 kasus suspek campak dilaporkan pada awal tahun 2026 di Sumatera Utara,” kata Faisal, Rabu (11/3/2026). Kabupaten Batu Bara menetapkan status KLB campak pada awal Maret 2026.

Secara nasional, situasi campak juga mengkhawatirkan. Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes dr. Andi Saguni menyampaikan bahwa hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat 10.453 suspek campak dengan 8.372 kasus terkonfirmasi dan 6 kematian di seluruh Indonesia. Terdapat pula 45 KLB campak yang tersebar di 29 kabupaten/kota pada 11 provinsi, salah satunya Sumatera Utara, dalam konferensi pers daring, Jumat (6/3/2026).

Mayoritas Penderita Tidak Pernah Divaksinasi

Kemenkes mencatat sekitar 67 persen kasus positif campak pada 2026 terjadi pada anak yang tidak memiliki riwayat imunisasi sama sekali. Seluruh kematian akibat campak yang tercatat juga terjadi pada bayi dan balita yang belum divaksinasi. Campak disebabkan oleh virus dari genus Morbillivirus, keluarga Paramyxoviridae, yang menyerang saluran pernapasan dan sangat mudah menular melalui udara, percikan air liur, maupun benda yang terkontaminasi virus.

Gejala campak biasanya muncul setelah masa inkubasi 7 hingga 14 hari sejak terpapar virus. Pada tahap awal gejalanya menyerupai flu, berupa demam, batuk kering, pilek, sakit tenggorokan, serta mata merah dan berair yang sensitif terhadap cahaya. Ciri khas campak yang membedakannya dari penyakit lain adalah munculnya bintik putih kecil di dalam mulut yang dikenal sebagai bintik Koplik, diikuti ruam kemerahan yang bermula dari wajah lalu menyebar ke seluruh tubuh.

Kemenkes Percepat ORI di 102 Kabupaten/Kota

Sebagai respons atas lonjakan kasus, Kemenkes mempercepat pelaksanaan Outbreak Response Immunization (ORI) dan imunisasi kejar campak-rubela (MR) di 102 kabupaten/kota selama Maret 2026. Program ini menyasar anak usia 9–59 bulan tanpa memandang status imunisasi sebelumnya, dan dilaksanakan melalui puskesmas, posyandu, PAUD, tempat ibadah, hingga pos pelayanan mudik. “Kami mengajak para orang tua untuk segera memeriksa status imunisasi anak dan melengkapinya jika belum lengkap. Imunisasi merupakan perlindungan paling efektif untuk mencegah anak tertular campak,” kata dr. Andi Saguni, Jumat (6/3/2026).

Selain imunisasi, masyarakat juga diimbau menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara konsisten. Langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain mencuci tangan dengan sabun, menerapkan etika batuk, menggunakan masker saat berada di kerumunan, serta segera mengisolasi penderita campak agar tidak menulari orang lain. Mengingat tingginya mobilitas warga saat mudik Lebaran, orang tua disarankan memastikan status imunisasi anak sebelum melakukan perjalanan jauh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *