Berlandaskan PP Nomor 48 Tahun 2025
Kepala Kantah Fakfak Muhamad Biarpruga menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar. “Kami dari Tim Kantah Fakfak telah melaksanakan peninjauan lapang kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar di Kampung Malakuli, Distrik Karas,” ujar Biarpruga di Fakfak, Minggu (15/3/2026). Ia menambahkan bahwa tujuan akhir dari penertiban ini adalah agar tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi pemegang hak serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara.
Antonius Sihaloho Pimpin Tim Lapangan
Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Fakfak, Antonius Ade Yunus Sihaloho, dan didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Max Libert Nggaulan Moiwend. Tim turun ke lapangan untuk mengamati secara langsung kondisi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak. “Inventarisasi ini kami lakukan untuk memastikan secara objektif kondisi pemanfaatan lahan HGB tersebut di lapangan sebelum ditentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan penertiban tanah terindikasi terlantar,” ujar Antonius.
Kehadiran perwakilan PT Rimbakayu Arthamas, personel Polsek Karas, dan tokoh adat dalam peninjauan ini menunjukkan bahwa proses inventarisasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua pihak terkait. Hasil inventarisasi lapangan yang dipimpin Antonius ini akan menjadi dasar bagi Kantah Fakfak untuk menentukan apakah HGB Nomor 1/Malakuli memenuhi kriteria penetapan sebagai tanah terlantar.
PP 48/2025 Percepat Proses Penertiban Jadi 100 Hari
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 mempersingkat proses penertiban tanah terlantar dari sebelumnya 585 hari menjadi hanya 100 hari. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penertiban diawali melalui tahap inventarisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan laporan atau informasi dari pemegang hak maupun hasil pemantauan dan evaluasi oleh Kantor Pertanahan.
Tanah Terlantar Dapat Diambil Alih Negara
Tanah hak guna bangunan dapat menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan. Tanah yang dibiarkan terlantar dapat diambil alih negara untuk dijadikan aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara, setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi. Pendayagunaan tanah cadangan umum negara dapat diperuntukkan bagi reforma agraria melalui redistribusi tanah kepada masyarakat, proyek strategis nasional, maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).