“Saya mendukung penuh langkah Kejagung untuk memaksimalkan pengawasan dana desa. Karena belakangan ini kita lihat praktik korupsinya makin aneh-aneh saja. Ada yang dipakai Kades untuk judi, sabung ayam. Padahal dana desa itu tujuan utamanya jelas, yaitu untuk memakmurkan masyarakat desa, bukan memperkaya Kadesnya,” ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dalam keterangannya, Senin (16/3).
500 Kepala Desa Pernah Terjerat Korupsi
Jamintel Kejagung Reda Manthovani mengungkapkan secara nasional tercatat lebih dari 500 kepala desa pernah terjerat kasus korupsi. “Secara nasional tercatat lebih dari 500 kepala desa pernah terjerat kasus korupsi, sementara di Kabupaten Karawang saat ini baru ditemukan satu kasus,” kata Reda Manthovani, Jamintel Kejagung RI, dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Reda menjelaskan pengawasan dilakukan melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai instrumen berbasis teknologi, sementara BPD diberdayakan untuk mengecek laporan pertanggungjawaban keuangan secara riil di lapangan. “BPD yang paling tahu kondisi detail di desanya. Jika ada ketidaksesuaian, harus segera dilaporkan agar diperbaiki,” ujar Reda Manthovani dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa di Lampung Selatan, Jumat (13/3).
Kejagung Dorong Asistensi dan Pendampingan Kades
Sahroni juga mendorong Kejagung bersama pihak terkait membuat gebrakan pencegahan melalui asistensi ketat kepada kepala desa dalam mengelola dana desa dan menyusun laporan keuangan yang benar. “Selain pengawasan, saya juga mendorong Kejagung bersama pihak terkait membuat gebrakan pencegahan. Misalnya dengan terus memberi asistensi ketat kepada Kades dalam mengelola dana desa dan menyusun laporan keuangan yang benar. Jadi mereka dibimbing terus. Kalau setelah itu masih coba-coba cari celah, berarti memang ada niat bermasalah dan harus ditindak tegas,” tegas Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Senin (16/3).
Program Jaga Desa Diperkuat Sejak 2023
Program Jaga Desa berlandaskan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang berfokus pada pendampingan serta pengawasan pengelolaan dana desa agar terbebas dari potensi pelanggaran hukum. Reda Manthovani menegaskan program ini dirancang agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif setelah terjadi kasus, tetapi mampu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, kata Reda dalam sosialisasi di Lampung Selatan, Jumat (13/3).
“Kami berharap dengan tata kelola anggaran yang baik dan bijak, pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar H. Aep Syaepuloh, Bupati Karawang, dalam agenda optimalisasi program Jaga Desa di KIIC Karawang, Rabu (11/3).