“Satu obsesi kenapa tersangka melakukan kekerasan seksual tak wajar karena kerap kali menonton video porno seksual yang tidak wajar dari salah satu aplikasi. Inilah obsesi tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3).
Korban Menolak, Tersangka Kalap
Calvijn menjelaskan bahwa obsesi tersangka terhadap konten pornografi menyimpang mendorongnya memaksa korban melakukan hubungan seksual tidak wajar setelah keduanya sebelumnya berhubungan intim atas dasar kesepakatan. Ketika korban menolak keras, tersangka memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban kritis. “Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak dilakukannya hubungan seksual tidak wajar,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3).
Tersangka Dijerat Tiga Pasal Sekaligus
Polisi menetapkan kasus ini sebagai rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan. Syawal Ardiansyah Nasution dijerat Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, sementara tersangka kedua Sofwan Habib Rangkuti (19), pengemudi ojek daring yang membantu membuang jasad korban, juga telah diamankan. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polrestabes Medan.