“Video itu di sisi lain diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui,” ungkap Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli, di Polda Metro Jaya, Senin (16/3). Daru menambahkan bahwa yang dibantah adalah tuduhan bahwa keduanya melakukan perbuatan melampaui batas. “Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinahan, apakah mereka sudah melakukan dukhul (penetrasi), seperti itu. Itu kan tidak dilakukan,” jelasnya.
Video Asli Hanya 1-2 Menit
Kuasa hukum Inara lainnya, Herlina, mengungkapkan fakta setelah menyaksikan langsung video tersebut bersama penyidik kepolisian. “Memang jelas-jelas di situ sudah dipenggal, diedit gitu ya. Dan waktunya itu bukan seperti yang tersebar sekarang ini 2 jam, bukan,” beber Herlina, kuasa hukum Inara Rusli, Senin (16/3). Ia menegaskan durasi asli video tersebut hanya sekitar 1 hingga 2 menit.
Inara dan Insanul Fahmi Terancam Jadi Tersangka
Meski pihak Inara memberikan klarifikasi, kasus ini masih dalam tahap penyidikan aktif di Polda Metro Jaya setelah polisi menemukan unsur pidana dalam laporan Wardatina Mawa. Inara Rusli dan Insanul Fahmi, pria yang terekam bersama Inara dalam video CCTV tersebut, kini terancam ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau toh mereka misal, kita anggap mereka berpelukan dan sebagainya, itu kan bukan berarti perzinahan yang sesuai hukum yang memang lagi disidik oleh penyidik,” tegas Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli, di Polda Metro Jaya, Senin (16/3).