Ditangkap lewat Operasi Gabungan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, penangkapan MF dilakukan melalui joint operation antara Sat Resnarkoba dan Satreskrim Polrestabes Medan. MF merupakan Kepling di Lingkungan 19 Kelurahan Pulo Brayan. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat sekitar 298,29 gram serta satu paket kecil seberat 0,92 gram yang ditemukan di dalam jaket pelaku.
“Pada hari Minggu (9/3) sekira pukul 00.30 WIB, kami mengamankan seorang pria yang menjabat sebagai Kepling 19 yang kami duga sebagai tersangka, sekaligus bandar. Untuk TKP, di rumah kepala lingkungan 13 di Pulo Brayan,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, saat pra-rekonstruksi di Jalan K.L. Yos Sudarso, Medan Barat, Rabu (18/3).
Pra-Rekonstruksi 18 Adegan Digelar di TKP
Polrestabes Medan menggelar pra-rekonstruksi penangkapan di lokasi kejadian pada Rabu (18/3). Kegiatan itu dilakukan untuk memperjelas peran saksi dan tersangka serta membuat terang seluruh rangkaian tindak pidana. Selama proses pra-rekonstruksi, tersangka menjalani 18 adegan mulai dari proses pembelian narkoba hingga saat ditangkap petugas.
Dilatarbelakangi Kebutuhan Ekonomi
Kepada penyidik, MF mengaku nekat menjalankan bisnis peredaran narkoba di samping tugasnya sebagai tokoh masyarakat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku telah mengonsumsi sekaligus menjual sabu selama kurang lebih enam bulan. Tim Sat Resnarkoba masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami pun agak syok, dan yang jelas, kita lihat narkoba tidak menyerang posisi ataupun jabatan, maupun role model, tokoh masyarakat, tokoh apapun. Yang jelas, ini PR kita bersama,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, saat pra-rekonstruksi di Jalan K.L. Yos Sudarso, Medan Barat, Rabu (18/3).