Skema kredit Koperasi Desa Merah Putih telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 dengan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per koperasi, suku bunga 6 persen per tahun, dan tenor enam tahun.
Prabowo Sebut Praktik Rentenir sebagai Penindasan
Prabowo menyoroti ketidakadilan akses pembiayaan yang selama ini dialami rakyat kecil dan menegaskan pemerintah harus hadir memberikan solusi pembiayaan yang terjangkau melalui koperasi. “Ini adalah penindasan manusia ke manusia. Masak orang miskin dikenakan 1 persen sehari?” tuturnya.
Sebelumnya, dalam Forum Prospek Ekonomi Indonesia 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026), Prabowo menyampaikan rencana pembukaan gerai pembiayaan super mikro di setiap Koperasi Desa Merah Putih. “Akan ada gerai untuk pembiayaan super mikro untuk membantu menghilangkan peran daripada rentenir. Kita akan beri bunganya yang sangat-sangat mudah, sangat ringan untuk mereka-mereka,” kata Prabowo. Prabowo menyimpulkan kunci kemajuan ekonomi bangsa terletak pada optimalisasi pengelolaan sumber daya yang sudah ada. “Jadi kekuatan ekonomi kita besar. Hanya tinggal diorganisir,” pungkasnya.
Empat Bank BUMN Ditugaskan Salurkan Kredit Murah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah mendorong penyaluran kredit murah melalui empat bank milik negara yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, dengan bunga hanya 6 persen, tenor 6 tahun, dan masa tenggang 6 hingga 8 bulan. Sri Mulyani menekankan bahwa meski kredit bersifat murah, bank tetap wajib melakukan uji kelayakan yang ketat. “Bank-bank tersebut harus tetap melakukan uji kelayakan yang benar, bukan masalah jatah tiap koperasi, tapi agar pinjaman tersebut benar-benar bisa digunakan di dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tegasnya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Ferry Juliantono bahkan berharap bunga pinjaman bagi koperasi desa bisa ditekan lebih jauh di bawah 6 persen. “Mudah-mudahan bunga pinjaman bisa kurang dari enam persen,” ujar Ferry. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp83 triliun guna mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, dengan target 60.000 unit beroperasi penuh hingga akhir Desember 2026.