Kapal di Atas GT 500 Luput dari Rekonsiliasi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerimaan PNBP dari jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Belawan, yang seharusnya dikenakan terhadap kapal dengan tonase di atas GT 500. “Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi di Medan, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal yang memenuhi kriteria tonase tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka. Ketiadaan pencatatan ini diduga menjadi sarana penyimpangan yang mengakibatkan negara kehilangan penerimaan bukan pajak dalam jumlah besar. Penyidik masih menghitung total kerugian secara akurat.
Tiga Tersangka Sebelumnya dari Lingkup Kepala KSOP
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka lain berinisial WH, MLA, dan SHS yang masing-masing merupakan mantan Kepala KSOP Utama Belawan dalam periode yang berbeda. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi, Kamis (26/3/2026).