Istri dokter Richard Lee Diperiksa 7 Jam di Polda Metro, Bungkam Keluar dari Gedung Ditreskrimsus

GEOSIAR.CO.ID 28 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Istri tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dokter Richard Lee, Reni Effendi, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Maret 2026. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore, sebelum Reni akhirnya meninggalkan gedung sekitar pukul 16.55 WIB tanpa memberikan komentar kepada wartawan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyebut pemeriksaan ini bersifat pendalaman atas keterangan yang pernah diberikan Reni sebelumnya pada 16 Juni 2025.

Penyidik Perkuat Konstruksi Perkara

Komisaris Polisi Andaru Rahutomo dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Reni Effendi diperiksa sebagai saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa pidana yang disangkakan kepada suaminya, saat dikonfirmasi, 27/3. Kehadiran istri tersangka di Ditreskrimsus dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penyidik melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi menegaskan pemeriksaan ini bukan pemeriksaan baru yang berdiri sendiri, melainkan lanjutan dari proses pendalaman bukti yang sudah berjalan.

Usai menjalani pemeriksaan panjang tersebut, Reni Effendi terlihat berjalan cepat menuju kendaraannya dan tidak memberikan satu patah kata pun kepada awak media yang telah menunggu di luar gedung. Sikapnya yang bungkam memantik perhatian publik yang sejak lama mengikuti perkembangan kasus suaminya. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum keluarga terkait jalannya pemeriksaan tersebut.

Dari Tersangka hingga Ditahan

Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Laporan terhadapnya diterima dari sosok yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif, dengan nomor laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Richard kemudian ditahan pada 6 Maret 2026 setelah terbukti tidak kooperatif, termasuk mangkir dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 sambil melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya.

Richard Lee disangka melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Ia juga disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Hingga 27 Maret 2026, Richard Lee telah menjalani masa penahanan awal lebih dari 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *