Polda Sumut Amankan Rumah dan Aset Tersangka Penggelap Rp28 Miliar Dana Gereja Katolik Aek Nabara

GEOSIAR.CO.ID 28 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengamankan sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, termasuk sebuah rumah yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Tersangka Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat, saat ini berstatus buronan setelah melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp28 miliar, yaitu dana yang selama bertahun-tahun dipercayakan jemaat kepada tersangka melalui produk investasi fiktif.

Pengamanan Aset Sambil Menunggu Proses Hukum

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, membenarkan pengamanan aset tersebut saat dikonfirmasi awak media, 27/3. Ia menyebut selain rumah, beberapa aset lain juga turut diamankan, namun statusnya belum resmi disita karena penyidik masih mendalami kaitan aset-aset tersebut dengan kasus penggelapan. “Tim Direskrimsus telah mengamankan aset milik terduga tersangka. Status aset masih dalam tahap pengamanan, belum resmi disita, karena penyidik masih mendalami apakah aset-aset tersebut ada kaitannya dengan kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara,” ujarnya.

Polda Sumut juga tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk mengejar tersangka yang masih berada di Australia. Upaya penerbitan surat pemberitahuan pencarian internasional atau red notice sudah diajukan agar aparat internasional dapat membantu proses penangkapan. Andi Hakim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Modus: Produk Investasi Fiktif dengan Bunga 8 Persen

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko, memaparkan bahwa kasus ini bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun dalam konferensi pers, 18/3. Produk tersebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Bank BNI, sedangkan bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar 3,7 persen per tahun. Tersangka juga diduga memalsukan dokumen bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadinya, rekening istrinya Camelia Rosa, serta perusahaan milik mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 12 Maret 2026 ketika ratusan umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara mendatangi kantor BNI Cabang Rantauprapat untuk mempertanyakan hilangnya dana Credit Union mereka. Laporan resmi dibuat pada 26 Februari 2026 oleh Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Pada 16 Maret 2026, pihak BNI mengakui kehilangan dana dan berjanji memberikan talangan sebesar Rp7 miliar kepada jemaat paling lambat 31 Maret 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *