Gubernur Sumut Bobby Perjuangkan Pesangon Layak Ribuan Buruh Eks TPL

GEOSIAR.CO.ID 28 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.IDGubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan akan memperjuangkan kepastian pesangon bagi para buruh perusahaan yang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) nya dicabut pemerintah pusat, termasuk ribuan karyawan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang terkena pemutusan hubungan kerja. Pernyataan itu disampaikan Bobby saat menerima audiensi Aliansi Serikat Pekerja Kehutanan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (26/3/2026). Pemerintah pusat sebelumnya resmi mencabut izin PBPH TPL pada 20 Januari 2026, menyusul bencana ekologis yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada akhir November 2025.

Buruh Tolak Pesangon 0,5 x N, Tuntut 1,75 x N

Sumber persoalan mencuat setelah manajemen TPL mengumumkan besaran pesangon sebesar 0,5 x N kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan itu langsung ditolak bulat-bulat oleh para pekerja karena dianggap jauh dari layak dan tidak sesuai harapan. Ribuan buruh TPL, baik karyawan permanen maupun kontrak, kemudian menggelar aksi unjuk rasa di gerbang masuk pabrik di Sosor Ladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, pada 2 Maret 2026, menuntut besaran pesangon diubah menjadi 1,75 x N.

“Nah ini akan kami perjuangkan. Akan kami sampaikan, baik ke Kementerian Ketenagakerjaan atau pihak perusahaan. Pasti akan kami usahakan,” tegas Bobby, 26/3. Ia juga menegaskan nasib buruh di wilayah Sumut senantiasa menjadi perhatian utama pemerintah provinsi. “Kami akan mengupayakan kepastian bagi buruh TPL yang berhenti operasionalnya, terutama terkait permasalahan pesangon,” tuturnya.

Serikat Buruh Apresiasi Langkah Gubernur

Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kehutanan, Pangeran Marpaung, mengapresiasi kesediaan Gubernur Bobby menerima dan menindaklanjuti aspirasi para buruh secara langsung. Ia menyatakan hasil pertemuan ini akan segera disampaikan kepada para pekerja di sektor kehutanan yang masih menantikan kejelasan nasib mereka. Langkah audiensi ini menjadi babak baru dalam upaya penyelesaian sengketa pesangon yang sudah berbulan-bulan menggantung tanpa kepastian.

Pencabutan izin 28 perusahaan secara nasional oleh pemerintah pusat, termasuk TPL, merupakan respons atas kegagalan pengelolaan sumber daya alam dan pembiaran pelanggaran selama bertahun-tahun. Dalam konteks Sumut, dampak sosialnya paling terasa karena TPL menjadi salah satu perusahaan kehutanan terbesar yang mempekerjakan ribuan warga setempat. Nasib mereka kini bergantung pada seberapa kuat pemerintah daerah dan pusat dapat bernegosiasi dengan pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban pesangon yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *