KPK Geledah Rumah Persembunyian Terkait Suap Bea Cukai, Belasan Juta Dolar AS Disita

GEOSIAR.CO.ID 31 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah lokasi yang diduga berfungsi sebagai rumah persembunyian atau safe house, dalam penanganan perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam jumlah belasan juta dolar AS. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan jumlah tersebut meskipun enggan merinci angka pastinya.

“Itu jumlahnya benar, saya hanya agak lupa itu berapa jumlahnya,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). Asep menambahkan bahwa tren penyembunyian uang diduga hasil korupsi kini semakin beragam, mulai dari karung, koper, kardus, hingga rumah persembunyian khusus.

Tujuh Tersangka Kasus Suap Impor

KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap pengaturan jalur importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Para tersangka itu adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando, Kepala Seksi Intel DJBC; Jhon Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray; dan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Mereka diduga bersepakat sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor sehingga sejumlah barang bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik sesuai ketentuan. Selain rumah persembunyian, KPK sebelumnya juga telah menyita lima unit mobil dari kantor pusat Bea Cukai serta satu unit mobil dan uang tunai senilai SGD78 ribu atau setara sekitar Rp1 miliar dari penggeledahan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *