PPPK Paruh Waktu di Disdik Deli Serdang Belum Terima SPMT, Gaji Terancam Tertahan

GEOSIAR.CO.ID 31 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

LUBUK PAKAM, GEOSIAR.CO.IDSejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan belum terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) meski Surat Keputusan pengangkatan telah mereka terima. Tanpa SPMT, hak gaji mereka sebagai aparatur sipil negara belum dapat dicairkan karena dokumen itu merupakan dasar hukum mutlak bagi bendahara daerah untuk memproses pembayaran. Para pegawai yang meminta namanya dirahasiakan itu menyatakan sudah bekerja sesuai beban jam penuh namun hak administrasi belum tuntas.

Status Kepegawaian Masih Dipersoalkan

Masalah administrasi kepegawaian PPPK di Deli Serdang sebenarnya sudah berlangsung sejak awal tahun. Sebanyak 51 orang dari 65 PPPK di Dinas Pendidikan dikabarkan berstatus paruh waktu dengan masa perjanjian kerja hingga 31 Desember 2026, sementara 14 orang lainnya tidak diperpanjang kontraknya. Para guru yang terdampak mempertanyakan dasar evaluasi perpanjangan serta apakah ada perubahan hak keuangan yang menyertai perubahan status tersebut.

Sejumlah guru bersertifikasi dalam skema paruh waktu juga melaporkan hanya menerima Tunjangan Profesi Guru tanpa gaji pokok, sementara rekan sejawat mereka di Kota Medan menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan ditambah tunjangan sertifikasi. Ketidakseragaman ini mempertegas ketimpangan penerapan kebijakan PPPK paruh waktu antardaerah di Sumatera Utara.

SPMT Penentu Gaji dan Tunjangan Hari Raya

SPMT adalah surat perintah resmi yang diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai tanda dimulainya kewajiban kerja sekaligus acuan utama pencairan gaji pertama seorang PPPK. Meski SK pengangkatan sudah di tangan, negara baru berkewajiban membayar gaji setelah SPMT terbit dan berlaku, sehingga keterlambatan penerbitannya berdampak langsung pada kepastian penghasilan bulanan pegawai.

Keterlambatan SPMT juga berpengaruh pada perhitungan Tunjangan Hari Raya yang besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan tanggal SPMT berlaku, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Artinya, semakin lambat SPMT diterbitkan, semakin kecil pula tunjangan yang dapat diterima pegawai pada tahun berjalan. Kondisi ini menambah keresahan para guru PPPK paruh waktu Deli Serdang yang hingga kini masih menunggu kejelasan administrasi dari dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *