Begini Cara Eks Pejabat BNI Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar: Produk Fiktif, Bilyet Palsu, dan Perusahaan Istri

GEOSIAR.CO.ID 31 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Selama tujuh tahun, Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, menjalankan modus penggelapan yang tersusun rapi terhadap dana Credit Union Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, hingga total kerugian mencapai Rp28 miliar. Ia menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” sejak 2019 dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun, padahal produk itu tidak pernah diterbitkan oleh BNI dan bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar 3,7 persen per tahun. Dana yang terkumpul kemudian diduga dialirkan ke rekening pribadinya, rekening istrinya Camelia Rosa, serta perusahaan yang dikendalikan keluarganya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” kata Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Bilyet Deposito Palsu dan Tanda Tangan Dipalsukan

Untuk meyakinkan jemaat bahwa investasi mereka benar-benar berjalan, tersangka sesekali membayar sejumlah uang secara manual kepada gereja seolah-olah itu adalah hasil bunga investasi yang dijanjikan. Di balik layar, ia menerbitkan bilyet deposito palsu yang nomornya tidak sesuai standar perbankan resmi, sekaligus memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir penarikan tunai untuk memindahkan dana ke rekening-rekening penampung. Seluruh transaksi itu dilakukan di luar sistem internal BNI sehingga tidak terdeteksi oleh mekanisme pengawasan perbankan normal.

Kasus ini mulai terbongkar pada 23 Februari 2026 ketika Branch Manager BNI Rantauprapat, Henry Simatupang, bersama PGS Sub-Branch Manager Ari Septian Saragih melakukan kunjungan rutin ke Kantor CU Paroki Aek Nabara. Dalam kunjungan itu mereka menyampaikan kepada Suster Natalia Situmorang bahwa Andi Hakim telah mengundurkan diri, dan Suster Natalia langsung mengungkapkan kekhawatirannya atas 24 instrumen dana senilai Rp25 miliar dalam produk BNI Deposito Investment yang semuanya diserahkan kepada Andi. Henry kemudian melaporkan temuan ini ke Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, yang melakukan investigasi internal dan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/327/II/2026.

Pensiun Dini sebagai Sinyal Kepanikan

Sebelum kasus ini mencuat, tersangka telah merancang jalur kabur dengan cermat. Pada 9 Februari 2026, Andi mengajukan cuti dari pekerjaannya di BNI, lalu pada 18 Februari 2026 ia secara resmi mengundurkan diri dan mengambil pensiun dini, memutus seluruh keterikatan administratif dengan bank. Dua hari setelah laporan resmi dibuat, tepatnya 28 Februari 2026, Andi dan Camelia sudah bertolak dari Bali menuju Australia sebelum akhirnya transit melalui Singapura dan Malaysia hingga ditangkap di Kualanamu pada 30 Maret 2026.

“Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, kepada wartawan, Senin (30/3/2026). Penyidik kini masih mendalami secara menyeluruh aliran dana ke PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera dan rekening istri tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *