Aparatur Sipil Negara Keluyuran saat Bekerja dari Rumah Terancam Turun Pangkat, Lokasi Dipantau Lewat Pelacak Geografis

GEOSIAR.CO.ID 3 April 2026 Penulis : es@gseosiar.co.id

JAKARTA , GEOSIAR.CO.IDPemerintah menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan keluyuran pada hari pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) akan dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat. Peringatan itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Kamis, 2 April 2026, sehari setelah kebijakan WFH resmi diberlakukan setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31 Maret 2026

Mensos: Keluar Rumah saat WFH Akan Disanksi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul secara tegas melarang seluruh ASN Kemensos meninggalkan rumah pada hari WFH, termasuk menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. “Saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah, apalagi menggunakan mobil dinas. Kita sarankan juga mobil pribadi tidak digunakan, tetap di rumah dan bekerja sesuai tugas,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan WFH bukan hari libur terselubung, melainkan sistem kerja jarak jauh di mana pegawai tetap terikat jam kerja dan target kinerja.

Gus Ipul menyebut sanksi akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kebijakan ini. “Kalau ada ASN yang ketahuan liburan, ya akan kita sanksi. Jelas akan kita sanksi,” katanya. Sanksi yang disiapkan berjenjang, mulai dari teguran tertulis dari pimpinan, penurunan pangkat, penghentian pencairan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian sebagai sanksi paling berat. Untuk memastikan kedisiplinan, Kemensos telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi di mana pegawai wajib melakukan absensi pada pagi dan sore hari serta mengisi laporan kinerja harian.

Mendagri Wajibkan Respons Panggilan dalam 5 Menit

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan standar ketat bagi ASN yang menjalani WFH: wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari 5 menit selama jam kerja. Ponsel ASN juga diminta tetap aktif agar lokasi keberadaan dapat diketahui melalui sistem pelacakan berbasis lokasi. “Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” jelas Tito.

Mekanisme sanksi bertahap pun telah disiapkan. ASN yang tidak merespons dua kali panggilan akan mendapat teguran lisan; tidak merespons dalam 5 menit tanpa alasan akan dikenai teguran tertulis; sedangkan pelanggaran berulang akan berujung pada evaluasi kinerja dan sanksi administratif. Evaluasi menyeluruh atas kebijakan ini dijadwalkan berlangsung dua bulan setelah penerapan.

Jabatan Strategis dan Layanan Publik Tetap Wajib ke Kantor

Tidak semua ASN mendapat fasilitas WFH. Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ merinci sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik yang dikecualikan dan wajib tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Di tingkat provinsi terdapat 11 kategori jabatan yang dilarang WFH, sementara di tingkat kabupaten/kota terdapat 12 kategori jabatan. Jabatan yang dikecualikan antara lain pimpinan tinggi madya dan pratama, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, serta unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum.

Selain itu, layanan publik langsung seperti dukcapil, perizinan, Samsat, layanan kesehatan, pendidikan, camat, lurah, dan kepala desa juga wajib tetap hadir. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menegaskan bahwa ASN Jakarta yang menjalani WFH dilarang bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya, dan pengawasan dilakukan melalui sistem absensi daring berbasis lokasi yang dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah. Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari strategi penghematan energi nasional menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *