Pemerintah Pastikan Tarif Tetap
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan tidak ada perubahan tarif dan meminta masyarakat tidak perlu khawatir. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (3/4/2026).
Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro. Penetapan ini sekaligus disebut sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, di tengah kondisi perekonomian global yang masih bergejolak akibat konflik geopolitik. “Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional,” tambahnya.
Rincian Tarif Rumah Tangga dan Bisnis
Berikut besaran tarif listrik PLN per 1 April 2026 untuk golongan utama. Pelanggan rumah tangga nonsubsidi: R-1/TR 900 VA-RTM dikenakan Rp1.352/kWh, R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA Rp1.444,70/kWh, serta R-2/TR dan R-3/TR untuk daya 3.500 VA ke atas dikenakan Rp1.699,53/kWh.
Untuk golongan subsidi, pelanggan 450 VA tetap Rp415/kWh dan 900 VA bersubsidi Rp605/kWh. Tarif bisnis B-2/TR untuk daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.444,70/kWh, sedangkan B-3/TM di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74/kWh. Golongan industri I-3 dikenakan Rp1.114,74/kWh dan I-4 di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74/kWh.
Berlaku untuk Semua Jenis Pelanggan
Besaran tarif ini tidak membedakan jenis pembayaran antara prabayar dan pascabayar, hanya berbeda berdasarkan golongan dan kapasitas daya terpasang. Keputusan pemerintah mempertahankan tarif dinilai menjadi sinyal positif bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang masih dalam masa pemulihan pascalebaran.