“Malam ini kami menerima Bung Amsal Sitepu yang sempat menghadapi tantangan dan masalah hukum. Kedatangan beliau untuk berdiskusi dan memberikan masukan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada pegiat ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya usai pertemuan di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Pedoman Jasa Kreatif Segera Diterbitkan
Kemenekraf sedang menyusun pedoman yang akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, auditor, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam memahami karakteristik jasa kreatif yang selama ini belum memiliki standar baku.
Menteri Teuku Riefky menegaskan bahwa salah satu poin penting pedoman tersebut adalah pengakuan bahwa karya dalam sektor jasa kreatif memiliki nilai ekonomi yang tidak bisa dianggap nol. Nilai sebuah jasa kreatif bersifat dinamis dan dipengaruhi banyak variabel seperti lokasi pengambilan gambar, pengalaman kreator, hingga penggunaan perangkat teknis seperti drone.
Amsal: Jangan Takut Berkarya
Amsal Sitepu mengapresiasi langkah Kemenekraf dan menyerukan pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk lebih aktif memanfaatkan layanan pemerintah. “Jangan lihat proses ini sebagai masalah, tapi sebagai evaluasi supaya ekonomi kreatif kita bisa berkembang. Saya yakin ini jadi momentum, ke depan anak-anak muda tidak akan takut lagi untuk berkarya,” kata Amsal Sitepu dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kemenekraf juga telah menyediakan kanal pengaduan bagi pelaku ekonomi kreatif yang dapat diakses melalui laman ppid.ekraf.go.id, baik secara daring, telepon, maupun kunjungan langsung, dengan waktu respons rata-rata dua hingga tiga hari kerja.