Menteri Perdagangan Bahas Kenaikan Harga Minyakita
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 12 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA , GEOSIAR.CO.ID —Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan biaya distribusi menjadi pertimbangan utama revisi.
Aturan HET yang berlaku saat ini sudah berjalan hampir tiga tahun sehingga dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Kementerian Perdagangan masih membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur HET Minyakita.
“Lagi pembahasan ya (kenaikan HET Minyakita). Karena kan sekarang HET itu kan sudah dari tahun berapa itu? Sudah hampir 3 tahun aja. Jadi kan sudah cukup lama,” kata Budi Santoso saat ditemui wartawan di Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Saat ini HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), rata-rata harga Minyakita di pasaran berada di kisaran Rp15.900 per liter.
Kenaikan harga CPO dan struktur biaya distribusi menjadi pertimbangan revisi HET. Budi menyatakan pemerintah perlu menyesuaikan regulasi dengan kondisi pasar terkini.
“Jadi kita ingin melihat kembali, apalagi sekarang harga CPO naik terus. Terus struktur pembiayaan termasuk distribusi kan sudah naik,” kata Budi Santoso di Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Budi belum mengungkap kapan regulasi baru tersebut akan terbit. Pembahasan masih dilakukan di internal Kementerian Perdagangan.
Mendag sebelumnya menegaskan rencana penyesuaian HET tidak berkaitan dengan program mandatori biodiesel B50 yang akan diterapkan pemerintah pada 1 Juli 2026. Program B50 merupakan campuran 50 persen minyak sawit dan 50 persen solar yang berpotensi melonjakkan permintaan CPO.
“Enggak ada sama sekali (kaitan dengan B50). Ini kan faktor karena harga CPO naik, biaya produksi naik,” kata Budi Santoso saat ditemui wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (3/5/2026), sebagaimana dilaporkan Kontan.
Selain kenaikan CPO, biaya kemasan plastik turut menjadi faktor pendorong harga jual Minyakita di pasaran. Budi menyebut harga plastik untuk kemasan berkontribusi pada kenaikan harga akhir di konsumen.
Mendag memastikan tidak ada kelangkaan minyak goreng di pasaran meskipun stok Minyakita berkurang di sejumlah titik.
Aturan terbaru yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan mewajibkan minimal 35 persen distribusi Minyakita disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food.
Per 10 April 2026, realisasi distribusi melalui BUMN Pangan mencapai 49,45 persen, melampaui ketentuan minimum 35 persen. Rata-rata harga nasional Minyakita pada periode yang sama tercatat Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 sebelum kebijakan tersebut berlaku.
Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang dihasilkan dari kewajiban produsen memenuhi pasar domestik (domestic market obligation/DMO) oleh perusahaan eksportir CPO, bukan minyak goreng bersubsidi.
www.geosiar.co.id