Amnesty Desak Presiden dan DPR Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Penyiraman Andrie Yunus

GEOSIAR.CO.ID 27 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang kini memasuki pekan kedua tanpa kejelasan koordinasi antara aparat penegak hukum. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penanganan kasus ini menunjukkan tanda-tanda perlambatan yang kental nuansa politis, bukan kendala teknis semata. Desakan itu muncul bersamaan dengan pengumuman penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

Polisi dan Militer Tidak Bergerak dalam Satu Koordinasi

Kritik diarahkan pada perbedaan informasi antara aparat penegak hukum. Kepolisian merilis dua inisial terduga pelaku, yakni BHC dan MAK, lengkap dengan wajah para tersangka. Namun Pusat Polisi Militer TNI merilis empat nama berbeda, yaitu NDP, SL, BHW, dan ES, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami khawatir terjadi kesimpangsiuran fakta karena polisi dan militer tidak bergerak dalam satu koordinasi,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026). Ia mendesak Presiden membentuk TPF yang melibatkan unsur penegak hukum, masyarakat sipil, serta tokoh independen dengan integritas tinggi. Menurutnya, pembentukan TPF sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan tidak berpihak.

Penyerahan Jabatan Kabais Harus Berlanjut ke Peradilan Umum

Usman menyoroti langkah penyerahan jabatan Kabais dari Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab oleh Mabes TNI, dan menegaskan langkah itu tidak boleh berhenti pada aspek politis semata. “Penyerahan jabatan membawa nuansa politis, sehingga harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum,” tegasnya. Ia merujuk pada ketentuan hukum yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan sipil.

Usman juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar percobaan pembunuhan biasa, melainkan bentuk teror sistematis untuk membungkam suara kritis. DPR diminta membentuk TPF lintas komisi, khususnya Komisi I dan III, untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal. “Tanpa peran DPR, kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Empat prajurit anggota Denma BAIS TNI yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *