Anwar Usman Pensiun dari MK, Terbukti Langgar Etik karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

GEOSIAR.CO.ID 17 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/3). Anwar mendapat giliran terakhir membacakan putusan dari total 15 perkara pengujian undang-undang yang diputus majelis hakim pada sidang tersebut, dan menjadikan momen itu untuk berpamitan kepada semua pihak.

Masa jabatannya sebagai hakim konstitusi akan resmi berakhir pada 6 April 2026 setelah genap 15 tahun mengabdi di lembaga penjaga konstitusi itu.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti. Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja, untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Anwar Usman, Hakim Konstitusi MK, dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Dari Guru Honorer di Bima hingga Ketua MK

Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, dan mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975 setelah lulus dari Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN). Ia merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Sambil mengajar, ia melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta hingga lulus pada 1984.

Setelah lulus, kariernya di dunia peradilan melonjak pesat. Ia pernah menjabat Asisten Hakim Agung mulai 1997 hingga 2003, kemudian menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, serta diangkat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005. Perjalanan Anwar di MK dimulai pada 6 April 2011 sebagai perwakilan dari unsur Mahkamah Agung, dan kariernya memuncak saat terpilih menjadi Ketua MK periode 2018 hingga 2023.

Kontroversi Putusan 90 dan Pemberhentian sebagai Ketua MK

Kontroversi terbesar muncul setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, membuka jalan bagi kandidat kepala daerah berpengalaman untuk maju meski belum berusia 40 tahun. Putusan tersebut dianggap melanggengkan pencalonan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kontroversi tersebut berujung pada pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat itu dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Dalam putusannya pada 7 November 2023, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena tidak mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya. Akibat putusan itu, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK.

Tiga Calon Pengganti Disiapkan

Tiga nama calon pengganti Anwar Usman telah disiapkan, yakni Hakim Tinggi PT Denpasar Fahmiron, Hakim Tinggi PT Medan Liliek Prisbawono Adi, dan Ketua PT Kalimantan Utara Marsudin Nainggolan. Ketua Mahkamah Agung nantinya akan memilih satu nama untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto guna ditetapkan melalui keputusan presiden dan dilantik sebagai hakim konstitusi yang baru. Anwar Usman sendiri akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026, bertepatan dengan berakhirnya seluruh masa pengabdiannya di dunia peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *