Bareskrim Tangkap Boy, Bandar Narkoba Penyetor Rp1,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

GEOSIAR.CO.ID 13 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA GEOSIAR.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba jaringan Ko Erwin, yakni A Hamid alias Boy, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang pada Kamis (12/3/2026).

Boy langsung dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim di Jakarta pukul 21.00 WIB pada hari yang sama. “DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3/2026).

Boy Setor Rp1,8 Miliar Lewat Malaungi, Diserahkan di Rumah Adat Bima

Dalam jaringan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Boy berperan menyerahkan uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagai uang atensi kepada Didik melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di Uma Lengge, rumah adat khas Bima, yang berada di dalam lingkungan Mapolres Bima Kota. Baik Malaungi maupun Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri, dengan Didik saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Satu DPO Masih Buron, Pencarian Meliputi Kalimantan dan Sumut

Sebelum penangkapan Boy, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya juga memburu Satriawan alias Awan yang hingga kini masih berstatus DPO. Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC menyisir Jabodetabek, NTB, Kalimantan, dan Sumatera Utara, dengan antisipasi pelarian melalui jalur ilegal lintas negara mengikuti pola pelarian Ko Erwin sebelumnya.

Ko Erwin sendiri, bandar utama yang menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Didik serta 488 gram sabu kepada Malaungi untuk diedarkan di Pulau Sumbawa, telah ditangkap lebih dulu pada 26 Februari 2026 di Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat berusaha kabur ke Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *