TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Anak Secara Bertahap
GEOSIAR.CO.ID 28 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi mulai diberlakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan delapan platform digital berisiko tinggi sebagai sasaran tahap pertama implementasi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Platform-platform tersebut diwajibkan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Read More TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Anak Secara Bertahap

