PPK Pelaksanaan Jalan Nasional Heliyanto Divonis 5 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp 1,6 Miliar dalam Jaringan Korupsi Topan Ginting
GEOSIAR.CO.ID 3 April 2026 Penulis : es@gseosiar.co.id
MEDAN , GEOSIAR.CO.ID –Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, dalam sidang yang digelar Kamis, 2 April 2026. Ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Mardison, dalam putusannya menyatakan Heliyanto terbukti bersalah sebagai penerima suap dari sejumlah kontraktor swasta. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Heliyanto membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.
Read More PPK Pelaksanaan Jalan Nasional Heliyanto Divonis 5 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp 1,6 Miliar dalam Jaringan Korupsi Topan Ginting

