Bolos Lebih dari 28 Hari Kerja, Tiga ASN Tanjungbalai Resmi Dipecat
GEOSIAR.CO.ID 27 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
TANJUNG BALAI, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah Kota Tanjungbalai menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, menyusul ketidakhadiran dan ketidakpatuhan jam kerja secara kumulatif melebihi 28 hari dalam satu tahun. Ketiganya berinisial BS, SDS, dan F, masing-masing berdinas di SMP Negeri, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Pemberhentian berlaku berdasarkan tiga surat keputusan berbeda yang ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim pada Februari 2026.
Read More Bolos Lebih dari 28 Hari Kerja, Tiga ASN Tanjungbalai Resmi Dipecat

