Desil Bansos Tidak Sesuai Kondisi Nyata? Ini Cara Resmi Perbaiki Data DTSEN di Sumut
GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Warga Sumatera Utara yang merasa layak menerima bantuan sosial namun tercatat di desil tinggi kini dapat mengajukan perbaikan data secara resmi, baik melalui aplikasi Cek Bansos maupun langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat, setelah pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai satu-satunya acuan penyaluran bansos mulai tahun ini.
Desil adalah sistem pemeringkatan kesejahteraan yang membagi seluruh penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok. Desil 1 mencerminkan kelompok paling miskin, desil 10 kelompok paling sejahtera. Posisi desil menentukan apakah sebuah keluarga berhak menerima Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, atau jaminan kesehatan gratis dari negara.
DTKS Resmi Diganti, DTSEN Jadi Acuan Baru
Perubahan sistem bansos ini berpijak pada dua regulasi. Pertama, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025. Regulasi ini mencabut fungsi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai acuan bansos dan menggantinya dengan DTSEN. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilarang mengelola data sosial-ekonomi secara mandiri di luar sistem tersebut.
Kedua, Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial. Kepmensos ini menetapkan bahwa penerima PKH dan BPNT diprioritaskan dari desil 1 sampai 4. Mulai Triwulan I 2026, BPNT yang sebelumnya mencakup desil 1 sampai 5 diperketat hanya untuk desil 1 sampai 4. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pada Rabu (4/3/2026) bahwa data yang semakin akurat diharapkan membuat bantuan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberdayakan penerimanya. Kemensos mengalihkan 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima sembako yang terdeteksi berada di luar desil 1 sampai 4 kepada warga yang dinilai lebih membutuhkan.
Di Sumatera Utara, dampak perubahan ini dirasakan langsung. Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Fachrizal Nasution menjelaskan pada temu pers di Lobby Dekranasda, Kamis (26/2/2026), bahwa seluruh penerima program bantuan usaha produktif dan kelompok usaha bersama yang dikelola Dinsos Sumut pada 2026 wajib terdaftar dalam DTSEN dengan posisi desil 1 sampai 4. Usulan nama penerima diajukan oleh kabupaten dan kota, sehingga warga yang desilnya tidak akurat di tingkat kelurahan berpotensi tidak pernah masuk daftar usulan tersebut.
Empat Penyebab Desil Lebih Tinggi dari Kondisi Nyata
Banyak warga tidak menyadari bahwa posisi desilnya naik akibat data administratif yang belum diperbarui, bukan karena kondisi ekonominya membaik. Penyebab pertama adalah kendaraan bermotor yang masih terdaftar di Samsat atas nama keluarga meski sudah lama dijual dan belum dibalik nama oleh pembeli. Penyebab kedua adalah status pekerjaan di KTP yang masih tercatat sebagai karyawan swasta atau wiraswasta padahal sudah tidak bekerja.
Ketiga, konsumsi daya listrik pascabayar di atas 900 VA non-subsidi dibaca sistem sebagai indikator kemampuan ekonomi, meski tagihan dibayar secara urunan bersama penghuni lain. Keempat, kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1 atau kelas 2 atas nama salah satu anggota keluarga menyebabkan nilai desil seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga ikut naik. Pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh Kemensos dan pemerintah daerah, kemudian divalidasi dan ditetapkan oleh BPS.
Perbaikan Data lewat Aplikasi Cek Bansos
Warga Medan, Deli Serdang, dan seluruh kabupaten atau kota di Sumatera Utara dapat mengajukan perbaikan desil melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store secara gratis. Setelah diunduh, buat akun baru dengan mengisi NIK 16 digit, nomor Kartu Keluarga, dan nama lengkap sesuai KTP, lalu unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk verifikasi identitas. Aktivasi akun berlangsung dalam satu hingga tiga hari kerja.
Setelah akun aktif, pilih menu “Usul” untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos baru, atau menu “Sanggah” untuk melaporkan bahwa data desil yang tercantum tidak sesuai kondisi nyata. Unggah foto kondisi rumah yang mencakup tampak depan, ruang tamu, dan dapur sebagai bahan pertimbangan verifikator. Kirim pengajuan dan pantau perkembangannya secara berkala melalui menu yang sama. Untuk mengecek posisi desil tanpa mengunduh aplikasi, buka cekbansos.kemensos.go.id lewat browser, masukkan NIK 16 digit, isi kode verifikasi, lalu tekan Cari Data.
Perbaikan Data lewat Kantor Kelurahan atau Desa
Pengajuan melalui kantor kelurahan atau desa memungkinkan nama warga langsung masuk ke agenda Musyawarah Kelurahan atau Musyawarah Desa bulan berjalan. Sebelum datang, siapkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT dan RW setempat. Jika ada aset yang tercatat di sistem tetapi sudah berpindah tangan, bawa juga surat keterangan jual beli atau surat pernyataan bermaterai sebagai bukti.
Temui Operator SIKS-NG di kantor kelurahan atau kantor desa, sampaikan tujuan mengajukan Verifikasi dan Validasi ulang data DTSEN, lalu serahkan seluruh dokumen pendukung. Petugas akan mencatat permohonan ke dalam sistem dan mengusulkan nama warga ke berita acara Musyawarah Kelurahan atau Musdes. Dari musyawarah tersebut, data naik ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota, kemudian diteruskan ke Kemensos Pusat untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan. Pastikan nama tercantum dalam berita acara musyawarah dan minta salinannya sebagai bukti.
Tiga Saluran Pengaduan Resmi Kemensos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pada Rabu (12/11/2025) bahwa Kemensos menyediakan Command Center 021-171 yang beroperasi 24 jam untuk menerima usul dan sanggah data bansos. “Kita menyediakan hotline atau command center 021-171, ini beroperasi 24 jam. Insyaallah kalau data-datanya masuk akan diteruskan untuk diverifikasi. Kita terbuka dan membuka diri atas koreksi usul dari setiap lapisan masyarakat,” kata Saifullah Yusuf. Selain nomor telepon tersebut, Kemensos juga menyediakan saluran WhatsApp Center di 08877-171-171 untuk pengaduan berbasis pesan. Warga yang ingin memantau tindak lanjut laporan secara daring dapat menggunakan platform SP4N LAPOR! di lapor.go.id, yang meneruskan aduan langsung ke Kemensos disertai nomor pelacak untuk pemantauan status. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya apapun.
Pindah Domisili Wajib Dilaporkan
Warga Sumut yang berpindah alamat dan sudah memiliki Kartu Keluarga baru di alamat tujuan wajib segera melapor ke operator desa atau kelurahan di wilayah baru. Bansos berbasis wilayah sehingga data lama di daerah asal berhenti otomatis jika tidak ada proses migrasi data ke wilayah baru. Kegagalan melapor perpindahan domisili adalah salah satu penyebab umum bansos terhenti meski warga secara ekonomi masih layak menerima. Pastikan KK versi terbaru sudah dilengkapi barcode Dukcapil agar riwayat keluarga terbaca akurat saat verifikasi berlangsung.
Setelah pengajuan diterima, petugas pendamping sosial turun ke lapangan untuk memverifikasi kondisi keluarga, datanya dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan, naik ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota, lalu disahkan bupati atau wali kota sebelum dikirim ke database Kemensos. Proses ini umumnya memakan waktu 30 hingga 60 hari kerja, bergantung pada kecepatan validasi di tingkat kabupaten masing-masing.
www.geosiar.co.id

