KPK Umumkan Pengalihan Balik pada Senin
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi proses pengembalian Yaqut ke rutan dimulai Senin, 23 Maret 2026. “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 23 Maret 2026. Sebelum resmi masuk kembali ke sel tahanan, Yaqut diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan yang menjadi prosedur standar penahanan.
Budi memastikan proses hukum terhadap Yaqut tidak terganggu oleh dinamika penahanan ini. “Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 23 Maret 2026. KPK juga menegaskan pengawasan terhadap Yaqut selama berstatus tahanan rumah tetap dilakukan secara ketat sesuai prosedur.
Status Tahanan Rumah Bermula dari Permohonan Keluarga
Yaqut sempat berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. KPK mengabulkan permohonan itu berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu, 22 Maret 2026.
Keberadaan Yaqut di luar rutan pertama kali terungkap secara tidak sengaja melalui pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, saat menjenguk suaminya pada Sabtu, 21 Maret 2026. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026. Yaqut juga disebut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari yang sama.
Kritik Bertubi-tubi dari Pegiat Antikorupsi
Pengalihan status penahanan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai pemindahan Yaqut menjadi tahanan rumah melanggar prinsip kesetaraan hukum. “Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca KPK memenangkan praperadilan. Status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini,” ujar Lakso dalam keterangannya pada Ahad, 22 Maret 2026.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha juga melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Jubir KPK yang menyebut keputusan itu murni kewenangan penyidik. “Jawaban Jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah YCQ sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi. Seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 23 Maret 2026. Praswad mendesak pimpinan KPK turun langsung menjelaskan keputusan yang dinilainya janggal itu kepada publik.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, dan KPK langsung menahannya di Rutan Merah Putih KPK pada keesokan harinya. Badan Pemeriksa Keuangan menyebut kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.