Dewi Astuti: Tidak Masuk Akal bagi Pedagang Ayam Kecil
Wajib pajak yang bersangkutan, Dewi Astuti, mengaku terkejut dengan besarnya tagihan yang harus dibayarkan. Ia menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan skala usahanya sehari-hari. “Kami heran, sehari-hari hanya dagang ayam, tapi tiba-tiba ditagih Rp768 juta. Selama tahun 2020 tidak pernah ada petugas datang, tapi tiba-tiba muncul tagihan besar. Sementara pajak tahun 2021 sampai 2025 sudah kami lunasi,” ujar Dewi dengan nada tinggi di KPP Pratama Rantauprapat. Akibat pemblokiran rekening itu, Dewi mengaku tidak bisa menarik uang untuk kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, hingga biaya sekolah anak.
DJP Sumut II: Prosedur Sudah Sesuai Aturan, WP Berhak Tempuh Upaya Administratif
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Lucas Hendrawan membenarkan kejadian tersebut. “Kejadian tersebut benar adanya dan perlu kami sampaikan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan datang ke KPP Pratama Rantauprapat untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening yang dilakukan dalam rangka penagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar,” kata Lucas dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Lucas menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan apabila utang pajak yang telah ditetapkan belum dilunasi wajib pajak. Sebelum sampai tahap tersebut, prosedur penagihan telah dilalui sesuai ketentuan, mulai dari surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga tindakan penagihan lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Lucas menambahkan, pencabutan pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam ketentuan terkait telah dipenuhi. Wajib pajak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. “Selain itu, ada info bahwa WP sudah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP ke Kanwil,” kata Lucas. DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta membuka ruang komunikasi dengan wajib pajak dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.