Eks Direktur Teknik Pelindo I Diadili di Tipikor Medan, Negara Diduga Rugi Rp92 Miliar dari Proyek Kapal Tunda

GEOSIAR.CO.ID 12 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia I senilai Rp135,81 miliar yang merugikan keuangan negara Rp92,35 miliar mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan hari ini, Kamis (12/3/2026). 

Ketiganya adalah Hosadi Apriza Putra selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021, serta Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia yang sekaligus merangkap konsultan pengawas proyek.

Berkas Masuk 3 Maret, Tiga Nomor Perkara Terdaftar Terpisah

Jubir PN Medan Soniady Drajat Sadarisman menyampaikan berkas perkara ketiga terdakwa diterima pengadilan pada Selasa (3/3/2026) dengan nomor perkara masing-masing terpisah. Nomor perkara Hosadi Apriza Putra tercatat sebagai 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, Bambang Soendjaswono sebagai 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dan Rudy Sunaryadi sebagai 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Cipto Hosari P Nababan dengan hakim anggota Deny Syahputra dan Rurita Ningrum. “Berkas perkara masuk pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026. Sidang pertama akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026,” kata Soniady, Rabu (11/3/2026).

Dua Kapal Tunda Mangkrak, Negara Rugi Lebih dari Rp92 Miliar

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada 2019 senilai Rp135,81 miliar. Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi kontrak, progres fisik jauh di bawah ketentuan, namun pembayaran tetap dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian Rp23,03 miliar per tahun karena kedua kapal hingga kini tidak dapat difungsikan. Hosadi Apriza Putra dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *