Gugatan Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Kasasi Meski Vidi Aldiano Wafat
GEOSIAR.CO.ID 19 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Kuasa hukum musisi senior Keenan Nasution, Minola Sebayang, merespons gelombang hujatan netizen yang menyebut kliennya tidak berperasaan karena tetap melanjutkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening meski penyanyi Vidi Aldiano telah meninggal dunia. Minola menyatakan pihaknya tidak bisa membatasi opini publik dan tetap menghormati kebebasan berpendapat. Kasus ini kini tinggal menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum: Lihat dari Dua Sisi
Minola Sebayang menyatakan pihaknya memahami bahwa netizen mungkin melihat persoalan ini hanya dari satu sisi. Ia meminta publik juga mempertimbangkan posisi Keenan Nasution sebagai pencipta lagu Nuansa Bening yang mengklaim tidak pernah menerima royalti dari Vidi Aldiano. Menurutnya, setiap proses hukum memiliki jalannya masing-masing dan harus dilalui hingga tuntas.
“Kita tidak bisa batasi ya opini orang ya, apalagi itu opini netizen, opini fans ya, yang mungkin mereka melihatnya hanya dari satu sisi ya. Kita tidak bisa batasi ya, dan kita tetap menghormati yang namanya kebebasan berpendapat,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).
Gugatan Tak Gugur Meski Tergugat Meninggal
Minola menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak secara otomatis membuat perkara gugur. Kewajiban hukum atas gugatan perdata ini beralih kepada ahli waris almarhum sebagai penerus tanggung jawab. Selain nama Vidi Aldiano, gugatan ini juga mencantumkan nama ayahnya, Harry Kiss, sebagai tergugat.
“Karena tergugatnya sudah meninggal dunia, maka kewajiban untuk melaksanakan kewajiban itu ada pada ahli warisnya,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).
Mediasi Pernah Ditempuh, Berakhir Buntu
Minola mengungkapkan bahwa upaya damai sebenarnya sudah pernah ditempuh, dengan komunikasi intensif terjadi pada tahap somasi jauh sebelum gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga. Namun tidak tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, sehingga pihak Keenan Nasution akhirnya menempuh jalur hukum formal. Setelah gugatan resmi didaftarkan, komunikasi antara kedua kubu menjadi semakin minim.
“Pada waktu tahapan somasi itu memang kan kita intens ya untuk melakukan komunikasi, untuk mencari titik temu dalam menyelesaikan masalah itu secara baik-baik dan secara damai,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).
Kronologi Perkara Nuansa Bening
Lagu Nuansa Bening diciptakan Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti pada 1978 dan menjadi salah satu ikon musik pop Indonesia. Pada 2008, Vidi Aldiano merilis versi cover lagu ini sebagai singel utama dalam album debutnya bertajuk Pelangi di Malam Hari, dan lagu tersebut turut berperan besar dalam mendongkrak popularitasnya. Pihak Keenan mengklaim bahwa ayah Vidi sempat meminta izin merekam ulang lagu tersebut melalui label Suara Hati, namun setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan kepada para pencipta lagu.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kemudian menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar atas 31 penampilan atau konser langsung di mana lagu Nuansa Bening dibawakan tanpa izin resmi.
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima, Keenan Lanjut Kasasi
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formil, yakni 31 penyelenggara konser dan tiga platform musik digital yang disebutkan dalam gugatan seharusnya turut dijadikan pihak tergugat. Meski demikian, pihak Keenan tidak berhenti dan langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 2025. Perkara kini tinggal menunggu putusan akhir yang bersifat mengikat.
www.geosiar.co.id

