Hoaks Viral di Medsos, Pemerintah Tegaskan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Otomatis Kehilangan Bansos

GEOSIAR.CO.ID 15 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Sebuah narasi yang menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencabut hak seseorang menerima bantuan sosial ramai beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Isu ini muncul di tengah proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang dilakukan pemerintah, yakni pemadanan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemnaker: Dua Program Dirancang Saling Melengkapi

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja. “Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” kata Indah, Kamis (12/3/2026). Kuota program bansos nasional tidak mengalami perubahan: PKH tetap menyasar sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat, bantuan sembako bagi lebih dari 18,2 juta keluarga, serta bantuan iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 96,8 juta individu.

Kemensos: Kelayakan Ditentukan Desil, Bukan Status BPJS

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto menegaskan kelayakan menerima bansos ditentukan oleh posisi seseorang dalam sistem peringkat kesejahteraan atau desil, bukan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Sehingga tidak serta-merta menjadi penyebab seseorang keluar dari bansos selama masih berada pada desil yang sesuai,” kata Joko. Ketentuan ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam penyaluran bantuan sosial, yang secara eksplisit menyebut status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan kriteria yang secara otomatis mendiskualifikasi seseorang dari bansos.

Penyaluran bansos kini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dipadankan dengan data kependudukan nasional. Dalam sistem ini, PKH diperuntukkan bagi keluarga pada desil 1 hingga 4.

Sinkronisasi Data untuk Ketepatan Sasaran, Bukan Pencabutan

Joko menjelaskan, sinkronisasi data merupakan bagian dari perjanjian kerja sama Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku sejak 2023 hingga 2026. “Kementerian Sosial telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pertukaran dan pemanfaatan data yang berlaku mulai 2023 sampai 2026,” katanya. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bansos, bukan sebagai dasar pencabutan hak. Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai penerima bansos dapat mengajukan verifikasi melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota, maupun secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *