Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tidak Naik, Warga Miskin Tetap Ditanggung Pemerintah

GEOSIAR.CO.ID 15 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDPemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepanjang tahun 2026 meski sebelumnya sempat muncul wacana penyesuaian tarif. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Jumat (27/2/2026). Tarif iuran saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Muhaimin: Kondisi Ekonomi Jadi Dasar Keputusan

“Belum-belum (tahun ini). Wacana kenaikan iuran baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Ia menjelaskan wacana kenaikan iuran sudah bergulir sejak tahun lalu karena dibutuhkan penyesuaian agar BPJS Kesehatan tidak terus merugi dan pelayanannya dapat meningkat. Muhaimin menegaskan pemerintah saat ini menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen secara berkelanjutan. “Ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih dan masyarakat sudah mulai lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya.

Menkes: Masyarakat Miskin Tidak Terdampak

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga memastikan tidak ada kenaikan iuran di 2026. “Di 2026 kan sudah dikonfirm, tidak ada kenaikan iuran BPJS,” ucapnya. Ia menegaskan, kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak apabila suatu saat terjadi penyesuaian tarif karena tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang sepenuhnya dibiayai pemerintah. “Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp66,5 triliun untuk membiayai peserta PBI pada 2026 berdasarkan Nota Keuangan APBN 2026.

DPR Minta Transparansi Data Sebelum Wacana Kenaikan Dibahas

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan kenaikan iuran tidak bisa menjadi satu-satunya instrumen penyelamatan keuangan JKN. “Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” ujar Edy. Ia mencatat iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun terakhir. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada isu kenaikan tarif yang tidak bersumber dari kanal resmi, dan merujuk langsung ke laman bpjs-kesehatan.go.id atau menghubungi Care Center 165.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *