Sorotan Bermula dari Istilah Teknis Produksi Video
Wira Arizona mempertanyakan penggunaan istilah berbahasa Inggris dalam dokumen RAB yang diajukan oleh Amsal Sitepu, di antaranya before production, editing, rendering, dan color grading. Menurut JPU, istilah-istilah itu dianggap berpotensi membingungkan para kepala desa yang tidak akrab dengan terminologi industri kreatif, sehingga menjadi bagian dari argumen bahwa RAB dinilai tidak transparan. Video pernyataan Wira Arizona itu kemudian menyebar luas dan memantik beragam respons dari warganet, tidak sedikit di antaranya bersifat kritis terhadap penilaian jaksa tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada 20 Februari 2026, Wira Arizona menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Amsal sendiri menyangkal tudingan mark-up itu dan menegaskan bahwa editing, cutting, dan dubbing merupakan pekerjaan profesional yang tidak mungkin dinilai nol. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut kasus Amsal Sitepu merupakan bagian dari satu kesatuan perkara besar terkait pengelolaan dana desa dengan estimasi total kerugian Rp 1,8 miliar.
Rekam Jejak Karier Jaksa Muda
Wira Arizona lahir pada 31 Mei 1995 dan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada 2016. Setelah lulus, ia mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa angkatan 79 gelombang 2 dan lulus pada 2022, sebelum dilantik sebagai Ajun Jaksa Madya. Wira mulai bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo sejak 2023, kemudian sejak 2024 menjabat Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Pidana Khusus.
Dalam perjalanan tugasnya, Wira juga tercatat sebagai JPU dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Kusnadi, S.Hut., selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II, terkait pemberian izin penebangan hutan Siosar, Agropolitan Milik Kabupaten Karo, tahun 2022–2024. Sidang perkara tersebut baru dimulai pada Februari 2026.
Harta Kekayaan Terbaru di LHKPN
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 16 Maret 2026, rincian harta Wira Arizona meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 1.200.000.000, alat transportasi Rp 550.000.000, harta bergerak lainnya Rp 478.500.000, serta kas dan setara kas Rp 74.098.039. Kendaraan yang tercatat dalam kepemilikannya adalah satu unit Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 dengan status hibah tanpa akta. Pada laporan LHKPN tahun 2024 sebelumnya, total kekayaan Wira tercatat sebesar Rp 2.016.093.045, sementara pada laporan pertamanya di Maret 2023 nilainya adalah Rp 1.365.436.150.
Sejumlah warganet menyoroti besarnya nilai harta tersebut, terutama komponen yang tercatat sebagai hibah, mengingat posisi Wira saat itu masih sebagai Ajun Jaksa Madya. Menanggapi sorotan itu, sebagian warganet menduga harta berasal dari keluarga, meski tidak ada konfirmasi resmi dari Wira Arizona terkait asal-usul aset yang dilaporkan.