Jaksa Todongkan Pistol ke Warga di Medan Amplas, Polda Sumut Segera Jadwalkan Pemeriksaan

GEOSIAR.CO.ID 8 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.IDPolda Sumatera Utara akan memanggil jaksa berinisial EMN untuk diperiksa bersama satu saksi lainnya terkait kasus penodong senjata api terhadap warga di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan memastikan laporan polisi sudah diterima dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Peristiwa bermula ketika jaksa muda EMN diduga memamerkan senjata api dan mengancam akan membunuh warga di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu, 15 Maret 2026.

Aksi Dipicu Masalah Sepele, Dua Korban Lapor Polda

Aksi EMN diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih, dan dua orang yang menjadi korban yakni Ayatullah Komeni Pulungan serta Tri Ariyanta Ginting alias Tile kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumut. Dua laporan itu tercatat dengan nomor LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2026.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. Laporan polisi sudah diterima dan kini ditangani Ditreskrimum. Korban dan saksi juga sudah diperiksa,” kata Kombes Ferry Walintukan di Medan, Senin (7/4/2026). Ia menambahkan jadwal pemeriksaan terhadap terlapor EMN beserta satu saksi tambahan masih akan ditetapkan.

Kejati Sumut Juga Periksa Secara Internal

Jaksa EMN juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang pengawasan berdasarkan laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etika, dan jika terbukti jaksa EMN akan dijatuhi hukuman, sedangkan jika tidak terbukti kasus akan dihentikan.

Jaksa EMN masih aktif bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan selama proses pemeriksaan berlangsung. Rizaldi mengatakan jaksa tersebut masih bisa bekerja karena status pelanggaran belum ditetapkan dan pemeriksaan masih berjalan. Proses hukum pidana di Polda Sumut dan pemeriksaan etika di Kejati Sumut berjalan secara bersamaan untuk kasus yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *