Enam Titik Lokasi Judi Terdokumentasi di Lapangan
Temuan di lapangan mencatat judi tembak ikan beroperasi di Desa Telagahsari, Kecamatan Tanjung Morawa satu unit; Jalan Irian Gang Gabungan satu unit; serta Desa Ujung Serdang dua unit, salah satunya persis di belakang sebuah swalayan di lapak Warung Manurung. Di Jalan Irian Gang Gabungan dan Warung Manurung, warga mengonfirmasi mesin jenis roulette turut dioperasikan, bukan sekadar tembak ikan, saat media melakukan pengecekan langsung pada Minggu, 5 April 2026. Seluruh lokasi itu berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Bandar Berinisial Dedi S Disebut Sudah Lobi dari Polsek hingga Polda
Aktivitas judi tembak ikan itu dikelola seseorang berinisial Dedi S, warga Percut Seituan. Sejumlah warga yang ditemui media mengaku meyakini Dedi S telah melakukan lobi kepada aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polresta, hingga Polda Sumatera Utara, meski klaim itu belum terbukti secara hukum.
Organisasi masyarakat AMPK melalui Ketua Umum JP Hutabarat telah secara resmi mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolresta Deli Serdang untuk turun langsung menindak bandar judi. “Jika tidak ada tindakan nyata, AMPK akan mengambil langkah protes terbuka,” kata JP Hutabarat.
LSM AMPK Desak Polda Sumut Ambil Alih jika Polresta Tidak Bergerak
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana tidak bersedia menjawab saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat pada Minggu, 5 April 2026. JP Hutabarat dari AMPK secara eksplisit menyatakan akan mendorong Polda Sumatera Utara mengambil alih penindakan jika Polresta Deli Serdang tidak segera bertindak nyata. Warga setempat menyebut aktivitas perjudian sudah berlangsung berbulan-bulan dan tidak pernah disentuh aparat.