Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Kejagung Buntut Penanganan Perkara Amsal Sitepu

GEOSIAR.CO.ID 6 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang sebelumnya menjerat videografer Amsal Sitepu. Selain Danke, pemeriksaan juga menyasar Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, dan jajaran lainnya yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Para jaksa dijemput dan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (4/4/2026) malam.

“Terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

Status Masih Terperiksa

Saat ini, para jaksa yang dipanggil Kejagung berstatus sebagai terperiksa dan belum ada keputusan lebih lanjut terkait jabatan mereka. Anang menegaskan pemeriksaan bertujuan menilai apakah penanganan perkara sudah dilakukan secara profesional atau tidak.

“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari. Tentunya kami butuh waktu dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Latar Belakang Perkara Amsal Sitepu

Amsal Sitepu sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan atas dakwaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan bebas itu mematahkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memicu reaksi keras dari DPR serta publik yang mempertanyakan kualitas penuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu perlindungan pekerja ekonomi kreatif dari jeratan hukum. Amsal sempat ditahan selama 131 hari sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *