“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang,” kata Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif, dalam jumpa pers di Kantor Ekraf, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Menghitung Senioritas dan Wilayah Kerja
Riefky menjelaskan bahwa penetapan tarif jasa kreatif tidak bisa disamaratakan karena banyak variabel yang perlu dipertimbangkan, termasuk tingkat senioritas, pengalaman, dan lokasi kerja pelaku usaha. Ia menginginkan pedoman yang tidak terlalu kaku namun tetap memiliki ruang penyesuaian yang jelas. Proses penyusunan pun tidak akan dilakukan terburu-buru agar hasilnya matang dan dapat diterima semua pihak.
Kementerian Ekonomi Kreatif menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Amsal Sitepu. Riefky juga menegaskan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dari pengadaan barang biasa, sehingga penilaian kewajaran Harga Perkiraan Sendiri harus dilakukan secara objektif berdasarkan pemahaman mendalam terhadap industri kreatif.
Kejagung Persilakan Pembelaan Lewat Jalur Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, merespons diskusi yang berkembang di Komisi III DPR terkait kasus ini dengan tetap menghormati fungsi pengawasan legislatif. Ia mempersilakan pihak Amsal Sitepu menyampaikan nota pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku di persidangan, yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Anang menyebut pengawasan DPR merupakan kontrol yang bermanfaat bagi penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai aturan.