Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Hanya Talangi Rp7 Miliar, Jemaat Paroki Aek Nabara Tuntut Pertanggungjawaban Penuh

GEOSIAR.CO.ID 31 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

RANTAUPRAPAT, GEOSIAR.CO.IDRatusan jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara mendatangi kantor BNI Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026), menuntut kejelasan atas hilangnya dana Credit Union milik gereja dan umat senilai Rp28 miliar yang selama ini disimpan di bank tersebut. Aksi yang dipimpin langsung Pastor Paroki RP Yonas Sandra Mallisa SX itu berlangsung tertib namun penuh ketegangan, setelah berminggu-minggu upaya klarifikasi pengurus Credit Union menemui jalan buntu karena kepala kantor cabang pembantu berkali-kali tidak berada di tempat saat hendak ditemui. Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Kamel, yang menemui para jemaat hanya mampu menjanjikan dana talangan sebesar Rp7 miliar sebagai langkah awal penyelesaian, jauh di bawah total kerugian yang dialami.

“Kami akan memberikan dana talangan sebesar Rp7 miliar selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026,” kata Muhammad Kamel, Kepala Cabang BNI Rantauprapat, di hadapan para jemaat, Kamis (12/3/2026). Untuk penyelesaian sisa dana, ia menyatakan BNI masih menunggu proses verifikasi dokumen arus keluar masuk dana CU Paroki Aek Nabara yang tengah berjalan secara internal.

Saldo Raib, Berbulan-bulan Tak Ada Penjelasan

Kecurigaan pertama muncul pada awal Februari 2026, saat pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara menemukan ketidaksinkronan data antara catatan internal mereka dengan kondisi saldo di bank. Pengurus yang mencoba meminta penjelasan berulang kali mendapati kepala kantor cabang pembantu tidak berada di tempat dan sulit dihubungi. Situasi semakin memburuk ketika pengurus mencurigai adanya arus keluar masuk dana yang tidak sesuai dengan instruksi resmi yang pernah diterbitkan oleh pengurus CU.

Puncak kemarahan jemaat terjadi saat pengurus menggelar rapat anggota dan memutuskan mendatangi langsung kantor BNI Cabang Rantauprapat. Para jemaat yang hadir bersama pastor, suster, dan pengurus CU menyampaikan tuntutan agar bank memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan dana yang selama bertahun-tahun dipercayakan kepada BNI sebagai bank milik negara. Aksi mendapat pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib meski sempat diwarnai ketegangan.

Jemaat Nilai Talangan Rp7 Miliar Belum Cukup

Janji talangan Rp7 miliar yang disampaikan BNI dinilai belum menjawab persoalan utama, yakni kepastian pengembalian seluruh dana Rp28 miliar yang hilang. Para jemaat menegaskan penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada pemberian talangan parsial, melainkan harus disertai pertanggungjawaban penuh sesuai kewajiban hukum perbankan. Secara hukum, bank tetap berkewajiban mempertanggungjawabkan dan mengganti dana nasabah yang hilang akibat kesalahan sistem, kelalaian pegawai, maupun penyalahgunaan rekening, setelah proses audit dan verifikasi internal selesai.

Advokat Dr. Azas Tigor Nainggolan dari Kantor Hukum ASTINA di Jakarta menyatakan Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian RI harus proaktif menyelesaikan persoalan hilangnya dana nasabah di bank milik negara ini. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka Andi Hakim Febriansyah terus berjalan setelah ia ditangkap di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026, dan penyidik masih mendalami aliran dana ke rekening istri Camelia Rosa serta perusahaan PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera milik keluarga tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *