Tambang Tetap Beroperasi Meski Izin Sudah Dicabut
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan inti perkara yang menjerat Samin Tan dalam konferensi pers, 28/3. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum hingga 2025, bahkan setelah izin operasional perusahaan tersebut resmi dicabut.
“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST,” ujar Syarief. Ia menyebut tersangka diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan sehingga aktivitas ilegal itu bisa terus berlangsung bertahun-tahun tanpa hambatan. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rekam Jejak Hukum yang Panjang
Nama Samin Tan bukan baru pertama kali terseret dalam kasus hukum di sektor tambang. Pria yang dikenal sebagai pendiri PT Borneo Lumbung Energi dan Metal ini sebelumnya pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021 atas sangkaan suap kepada anggota Komisi VII DPR terkait permasalahan perizinan tambang PT AKT yang sama. Mahkamah Agung akhirnya membebaskan Samin Tan dari seluruh dakwaan pada Juni 2022 dengan alasan unsur pidana tidak terpenuhi dalam dakwaan yang diajukan saat itu.
Dalam perkara baru yang ditangani Kejagung ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2023. Inti perkara kali ini bukan lagi soal suap, melainkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan yang berlangsung dalam kurun waktu hampir satu dekade. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, mengapresiasi langkah Jampidsus Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini.