Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Kadishub sebagai Tersangka, Diduga Terima Setoran Parkir Rp 432 Juta di Luar Kas Daerah

GEOSIAR.CO.ID 13 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

PADANG SIDEMPUAN, GEOSIAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan berinisial AP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan perparkiran tahun anggaran 2024 dan 2025.

AP diduga menerima setoran dari pihak ketiga pengelola parkir senilai total Rp 432.400.000 yang seharusnya masuk ke kas daerah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup saat memeriksa AP di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (11/3/2026).

Sayembara Penunjukan Pengelola Parkir Dinilai Hanya Formalitas

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donovan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penunjukan pihak ketiga pengelola parkir yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota, namun aturan itu belum diterbitkan. AP kemudian membuat mekanisme sayembara yang bersifat formalitas, dan dokumen penawaran peserta sayembara disiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri.

“Melalui proses tersebut, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir, meskipun dalam aturannya, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan melalui Kelompok Kerja,” kata Jimmy Donovan, Kamis (12/3/2026).

AP Terima Setoran Tambahan di Luar Perjanjian Resmi

Dalam perjanjian kerja sama tahun 2024, koperasi diwajibkan membayar setoran resmi sebesar Rp 41 juta per bulan kepada Dinas Perhubungan. Di luar kewajiban resmi itu, AP dan koperasi membuat kesepakatan tambahan berupa setoran pribadi ke AP sebesar Rp 25.300.000 per bulan. Pola serupa berulang pada perjanjian kerja sama yang ditandatangani 31 Desember 2024, dengan setoran resmi naik menjadi Rp 45 juta per bulan dan setoran tambahan ke AP sebesar Rp 25 juta per bulan.

“Dari rangkaian transaksi sepanjang tahun 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima oleh AP dari pihak Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya mencapai Rp 432.400.000, yang bersumber dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi kas daerah Kota Padangsidimpuan,” ujar Jimmy Donovan, Kamis (12/3/2026).

AP Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Selama 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas II A Medan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 berdasarkan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta alasan objektif karena ancaman hukuman perkara ini melebihi lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *