Kemenkeu: Rp11 Triliun THR ASN Sudah Tersalur, 543 dari 546 Pemda Belum Cairkan
GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Realisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) baru mencapai Rp11 triliun per Selasa (10/3/2026), atau sekitar 20 persen dari total anggaran Rp55 triliun yang telah disiapkan pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keterlambatan ini bukan karena dana tidak tersedia, melainkan karena sebagian besar instansi belum mengajukan permintaan pencairan ke Kementerian Keuangan. “Bukan uangnya anggaran enggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita,” tegasnya usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Progres Bertahap: Dari Rp3 Triliun ke Rp11 Triliun dalam Empat Hari
Pencairan berjalan bertahap sejak dibuka 26 Februari 2026. Per 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, realisasi baru mencapai Rp3,1 triliun untuk 631 ribu pegawai dari total 2,2 juta ASN pemerintah pusat. Empat hari kemudian, per Selasa (10/3/2026), angka itu melonjak menjadi Rp11 triliun, menunjukkan percepatan signifikan setelah banyak instansi mulai menyelesaikan proses administrasi internalnya. Purbaya menegaskan seluruh dana telah siap dan tidak ada hambatan dari sisi kas negara, sehingga begitu instansi mengajukan permohonan, pencairan dapat langsung diproses.
Mekanisme pencairan mengharuskan setiap instansi menyusun daftar nominatif penerima, lalu mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. KPPN kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada bank penyalur untuk mentransfer dana ke rekening masing-masing pegawai. Kecepatan seluruh proses ini bergantung sepenuhnya pada kesiapan administrasi di tingkat instansi, bukan pada ketersediaan anggaran pusat.
Daerah Paling Tertinggal: Hanya 3 dari 546 Pemda yang Sudah Bayar
Ketimpangan paling mencolok terjadi di tingkat pemerintah daerah. Hingga 9 Maret 2026, baru tiga pemerintah daerah dari 546 pemda yang melaporkan pembayaran THR, dengan total realisasi hanya Rp127,6 miliar untuk 16.848 pegawai daerah, setara 0,54 persen dari alokasi Rp20,2 triliun yang diperuntukkan bagi 4,3 juta ASN daerah. Purbaya mengakui progres di lingkup pemerintah daerah masih sangat minim dibandingkan instansi pusat maupun pensiunan, dan kecepatan penyaluran sepenuhnya bergantung pada kesiapan administratif masing-masing pemerintah daerah. “Sudah siap semua, tinggal seberapa cepat mereka mencairkan itu,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, yang ditemui Rabu (4/3/2026), memastikan Pemprov DKI tidak mengalami hambatan anggaran dan siap mencairkan THR ASN di lingkungannya segera setelah sinyal administrasi dari pemerintah pusat turun. Ia menegaskan pencairan DKI bisa dilakukan kapan pun sesuai ketentuan nasional, baik sebelum Lebaran maupun sesudahnya, karena alokasi anggaran telah tersedia. Kesiapan fiskal DKI ini mencerminkan bahwa lambatnya realisasi di banyak daerah lain lebih disebabkan oleh keterlambatan administrasi internal, bukan keterbatasan anggaran daerah.
Pensiunan Hampir Tuntas, Taspen dan Asabri Paling Cepat
Berbeda tajam dengan daerah, penyaluran kepada pensiunan justru hampir selesai. Per 9 Maret 2026, realisasi THR pensiunan mencapai Rp11,54 triliun untuk 3.618.884 penerima atau 94,63 persen dari total yang berhak. Dari angka itu, PT Taspen menyalurkan Rp10,1 triliun kepada 3.115.324 pensiunan (94,02 persen), sementara PT Asabri menyalurkan Rp1,44 triliun kepada 503.560 pensiunan atau 99,13 persen, hampir seluruhnya tuntas. Kecepatan kedua lembaga ini menunjukkan bahwa sistem penyaluran terpusat melalui badan khusus jauh lebih efisien dibandingkan skema yang mengandalkan pengajuan dari ratusan instansi tersebar.
Target Selesai Sebelum H-7 Lebaran, Keterlambatan Tidak Gugurkan Hak
Purbaya menargetkan seluruh pencairan rampung sekitar satu pekan setelah Jumat (6/3/2026). “Mungkin seminggu ke depan. Sebagian besar sudah keluar sekarang. Kalau instansinya belum minta ya belum dicairkan, belum keluar,” katanya. Batas akhir pencairan ditetapkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 1447 H sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. PP tersebut juga memberikan kelonggaran bagi instansi yang belum tuntas: THR tetap dapat disalurkan setelah hari raya berlalu dan hak penerima tidak hangus, sepanjang keterlambatan disebabkan oleh kendala teknis administratif yang tidak dapat dihindari.
Anggaran Naik 10 Persen, Seluruh Komponen Dibayar Penuh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci, anggaran THR 2026 sebesar Rp55 triliun meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang Rp49 triliun. Dari jumlah itu, Rp22,2 triliun dialokasikan bagi 2,4 juta ASN pusat serta anggota TNI dan Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, dan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan. Komponen THR dibayarkan 100 persen penuh mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2026 untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru.
Pajak Ditanggung Pemerintah, Tidak Ada Potongan Iuran
Salah satu keistimewaan THR ASN yang diatur dalam PP 9/2026 adalah tidak adanya potongan iuran apa pun, termasuk iuran BPJS Kesehatan, iuran pensiun, maupun cicilan kredit. Meski THR tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), pajak tersebut seluruhnya ditanggung pemerintah sehingga nominal yang masuk ke rekening ASN adalah angka bersih tanpa pengurangan apa pun. “Pemerintah untuk ASN ditanggung karena bosnya pemerintah,” kata Purbaya, Minggu (8/3/2026). Kebijakan ini berbeda dengan pekerja sektor swasta yang pajaknya dipotong langsung dari nilai THR dengan tarif progresif antara 5 hingga 34 persen tergantung total penghasilan tahunan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan perbedaan perlakuan pajak antara ASN dan swasta bukan bentuk ketimpangan, melainkan konsekuensi dari perbedaan mekanisme pengelolaan fiskal antara sektor pemerintah dan sektor swasta.
www.geosiar.co.id

